Makin Marak, Pemprov Bali Larang Pementasan Joged Bumbung Jaruh
Denpasar, Nawacita | Pemprov Bali secara resmi mengeluarkan langkah tegas dalam rangka melindungi budaya Bali dari pengaruh negatif joged bumbung jaruh. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tari Tradisi Joged Bumbung Jaruh.
Dengan diterbitkannya SE Gubernur Bali pada tanggal (22/10) ini, pementasan dan tayangan joged bumbung jaruh dilarang tampil baik di panggung, acara publik, maupun media sosial.
Adapun dasar dari SE Gubernur tersebut yakni ILIKITA Majelis Kebudayaan Bali (MKB), Nomor 01/X/MKB/2024 tertanggal 21 Oktober 2024, yang ditandatangani oleh Prof. Dr. I Made Bandem, M.A. selaku Saba Pemutus Majelis Kebudayaan Bali Tingkat Provinsi Bali.
Baik SE Gubernur Bali maupun ILIKITA MKB ini sama-sama mengatur tata pertunjukan, busana, serta melarang pementasan dan tayangan joged bumbung Jaruh di media sosial.

Seperti diketahui, joged bumbung adalah tari pergaulan yang populer di Bali dan dikenal sebagai seni hiburan yang memiliki nilai sosial dan estetika tinggi. Tarian ini pun sangat digemari oleh masyarakat Bali maupun wisatawan yang berkunjung ke pulau dewata.
Joged bumbung biasanya ditampilkan dengan busana sederhana seperti kain songket atau perada, kebaya, gelungan atau hiasan kepala, selendang, serta menggunakan kipas sebagai properti. Tarian ini memiliki pakem berupa koreografi dan gerak tari yang memancarkan romantika keindahan.
Seiring perkembangan, banyak penari Joged yang melakukan inovasi terhadap gerak-gerak pakem yang memberi kesan tidak senonoh dan mengeksploitasi tubuh dengan aksi seksual atau porno aksi. Pemerintah Provinsi Bali dan Majelis Kebudayaan Bali pun menilai joged bumbung jaruh melanggar nilai-nilai budaya Bali.
”Hal ini bertentangan dengan kaidah tarian Bali yang berunsurkan logika, etika, dan estetika agama Hindu atau sering kita sebut sebagai siwam (kesucian, logika), satyam (kebenaran, etika), dan sundaram (keindahan, estetika), sehingga menodai harkat dan martabat kesenian Bali,” terang Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya dalam Surat Edaran itu.
Baca Juga: KPU Denpasar Antisipasi PSU Jelang Pilkada Serentak 2024, Atensi Lima TPS Rawan
Adapun unsur pertama yang dianggap sebagai mengeksploitasi tubuh dengan aksi seksual atau porno aksi yakni gerakan penari joged dan/atau pangibing. Seperti halnya gerakan memamerkan kemaluan dan payudara; gerakan angkuk-angkuk yang saling berhadapan; gerakan angkuk-angkuk dari belakang; gerakan saling tindih; dan pola ibing-ibingan yang sampai memegang kemaluan pengibing dan/atau penari.
Kedua yaitu dari segi kostum, yaitu kain atau kamen macingcingan sampai di atas lutut dan terbelah di depan sehingga kelihatan pahanya. Selain itu, aksi-aksi yang dianggap porno dan provokatif ini turut merusak kesakralan joged bumbung asli dan mengakibatkan keresahan masyarakat.
Begitupun dengan penyebaran video joged bumbung jaruh di media sosial dinilai memperburuk citra budaya Bali di mata publik. ”Oleh sebab itu perlu dilakukan tindakan pelarangan terhadap pementasan joged bumbung jaruh, sekaligus meniadakan penayangan kesenian tersebut di seluruh media sosial,” sambungnya.
Dalam pengimplementasiannya larangan ini, Majelis Kebudayaan Bali bersama dengan Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan penertiban secara terkoordinasi. Penertiban akan meliputi pelarangan pementasan joged jaruh di seluruh wilayah Bali serta menghapus semua tayangan joged jaruh dari media sosial. rb

