Home Hukum Viral Video Anak Perempuan Dirantai serta Disiksa Ibu Kandung di Batam

Viral Video Anak Perempuan Dirantai serta Disiksa Ibu Kandung di Batam

0
Viral Video Anak Perempuan Dirantai serta Disiksa Ibu Kandung di Batam
Viral Video Anak Perempuan Dirantai serta Disiksa Ibu Kandung di Batam

Viral Video Anak Perempuan Dirantai serta Disiksa Ibu Kandung di Batam

JAKARTA, Nawacita – Viral Video Anak Perempuan Dirantai, Seorang ibu di Batam berinisial JU, 37, tega merantai leher anak perempuannya yang berusia 13 tahun setelah merasa kesal karena ponselnya disembunyikan oleh sang anak.

Insiden ini terungkap ketika korban, berinisial AS, melarikan diri ke rumah tetangga dengan kondisi luka-luka di tubuhnya dan rantai melilit di lehernya. Kemudian kejadian itu dilaporkan ke Polsek Bengkong.

“Usai mendapatkan laporan, pelaku JU, yang merupakan ibu kandung korban AS, langsung diamankan di Polsek Bengkong pada Senin (11/11),” kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Marihot Pakpahan, dilansir media, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga: Viral Video Suami Tusuk Istri Saat Karaoke Live Medsos di Serdang Bedagai

Kepada polisi, JU mengaku kesal terhadap anaknya karena diduga mencuri handphone-nya. Pelaku langsung menganiaya hingga mengikat anaknya dengan rantai besi.

Viral Video Anak Perempuan Dirantai
Viral Video Anak Perempuan Dirantai serta Disiksa Ibu Kandung di Batam.

“Pengakuan ibu korban saat bangun tidur handphone miliknya telah hilang. Setelah dicari, ternyata handphone itu disembunyikan anaknya inisial AS,” ujarnya.

Marihot mengatakan korban mengaku mengambil handphone milik ibunya saat tengah tertidur untuk mengulang hafalan ayat pendek. Namun korban ketakutan saat melihat ibunya terbangun dan menyembunyikan handphone tersebut.

Viral Video Anak Perempuan Dirantai
Viral Video Anak Perempuan Dirantai serta Disiksa Ibu Kandung di Batam.

“Akibat kejadian tersebut, Korban mengalami kepala sebelah kiri bocor, luka lecet di pelipis sebelah kanan, luka lebam di mata sebelah kiri, luka lecet di tangan sebelah kanan, luka lecet di bagian leher dan merasakan sakit di jari tangan sebelah kanan dan kiri,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku polisi juga menyita beberapa alat bukti seperti 1 buah rantai besi dengan panjang 3 meter, 1 Buah tali Rafia warna merah yang digunakan mengikat korban, 1 Unit handphone dan 1 unit gembok .

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.

dtkcnnws.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here