KPPU Dapat Persetujuan KemenPANRB untuk Struktur Organisasi dan Tata Kerja Baru
Jakarta, Nawacita. (13/11) – Struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang digelar hari ini, 13 November 2024, di Kantor KemenPANRB Jakarta, yang dihadiri oleh Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, bersama Menteri PANRB, Rini Widyantini.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando, Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq, Mohammad Reza, Budi Joyo Santoso, serta Plt. Sekretaris Jenderal KPPU Lukman Sungkar. Sementara itu, Menteri PANRB didampingi oleh Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Abdul Hakim dan Plt. Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Perekonomian, Kemaritiman, dan Investasi Ario Wiriandhi.
Persetujuan ini merupakan bagian dari upaya percepatan transformasi kelembagaan KPPU pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 100 Tahun 2024 tentang KPPU. Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah pengaturan struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPPU yang harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri PANRB. Sebagai tindak lanjut, KPPU telah menyusun Peraturan KPPU yang mengatur organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal tersebut.
Baca Juga : KPPU bersama Ir HM Nasim Khan Gelar Sosialisasi Peran KPPU dalam Pengawasan Kemitraan di Banyuwangi.
Dengan disetujuinya struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPPU, proses harmonisasi dan pengundangan untuk rancangan Peraturan KPPU selanjutnya akan segera dilanjutkan. Dalam rancangan peraturan tersebut, organisasi Sekretariat Jenderal KPPU terdiri dari lima biro, yakni Biro Administrasi, Biro Hukum, Data, dan Informasi, Biro Penegakan Hukum, Biro Pencegahan, serta Biro Kemitraan.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, memberikan apresiasi terhadap persetujuan yang diberikan oleh KemenPANRB. “Kami sangat mengapresiasi kinerja Menteri PANRB. Dengan persetujuan ini, KPPU dapat segera melanjutkan langkah-langkah berikutnya, termasuk untuk mempercepat alih status pegawai KPPU menjadi aparatur sipil negara. Dengan demikian, pengawasan persaingan usaha akan semakin efektif,” ujar Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyambut baik langkah ini dan menyatakan dukungannya terhadap proses transformasi kelembagaan dan alih status kepegawaian KPPU. “Kami mendukung penuh upaya ini agar peraturan organisasi dan tata kerja KPPU segera terbit dan dapat segera diimplementasikan,” kata Menteri PANRB.
Baca Juga : KPPU Kenalkan Konsep Perubahan Perilaku untuk Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha di Universitas Jember
Pada pertemuan tersebut, Plt. Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Perekonomian, Kemaritiman, dan Investasi KemenPANRB, Ario Wiriandhi, juga menyampaikan bahwa KemenPANRB memberikan perhatian besar terhadap transformasi KPPU.
Ia mengungkapkan bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto, telah mengarahkan agar kemandirian di semua sektor, termasuk KPPU, menjadi prioritas utama. Selain itu, pertemuan juga membahas pengaturan kantor wilayah KPPU yang akan berfungsi sebagai satuan pelaksana non-eselon, dengan mempertimbangkan aspek pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, dan kewenangan yang diberikan.
Di akhir pertemuan, Menteri PANRB menegaskan bahwa KPPU akan menjadi mitra strategis KemenPANRB dalam mendukung reformasi birokrasi tematik. Ia juga menginstruksikan Deputi Reformasi Birokrasi untuk bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal KPPU dalam mendorong keberlanjutan reformasi birokrasi yang sedang dikembangkan.
Dengan langkah-langkah ini, KPPU diharapkan dapat semakin optimal dalam menjalankan peran dan fungsinya dalam mengawasi persaingan usaha, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat di Indonesia.
