Tuesday, December 23, 2025
HomeDAERAHJATIMKPPU Kenalkan Konsep Perubahan Perilaku untuk Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha di Universitas...

KPPU Kenalkan Konsep Perubahan Perilaku untuk Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha di Universitas Jember

KPPU Kenalkan Konsep Perubahan Perilaku untuk Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha di Universitas Jember

Jember, Nawacita– 7 November 2024 – Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Eugenia Mardanugraha, hadir sebagai narasumber dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Jember pada Rabu, 6 November 2024. Seminar bertema “Memaknai Perubahan Perilaku dalam Penyelesaian Perkara Persaingan Usaha di Indonesia” ini juga menghadirkan Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmat Sutrisno, sebagai pemateri.

Seminar ini bertujuan untuk memperluas wawasan mahasiswa dan praktisi mengenai isu-isu hukum persaingan usaha serta aplikasinya di masyarakat. Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa dan civitas akademik Fakultas Hukum Universitas Jember, yang mendapat kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan para pakar di bidangnya.

Eugenia Mardanugraha dalam kesempatan tersebut menjelaskan pentingnya perubahan perilaku dalam proses penanganan perkara persaingan usaha. Menurutnya, konsep perubahan perilaku ini adalah terobosan terbaru yang dihadirkan oleh KPPU untuk mengakomodasi dinamika kompetisi bisnis yang semakin berkembang di era modern.

- Advertisement -

Baca Juga : Putusan KPPU Soal Kesepakatan Tarif Jasa Depo Peti Kemas Pelabuhan Panjang Lampung Berkekuatan Hukum Tetap

“Perubahan perilaku adalah pendekatan baru dalam penanganan perkara persaingan usaha, yang memungkinkan KPPU memberikan alternatif solusi kepada terlapor, baik pada tahap Penyelidikan maupun Pemeriksaan Pendahuluan. Pada tahap Penyelidikan, permohonan perubahan perilaku bisa diajukan oleh terlapor untuk pelanggaran selain yang tercantum dalam Pasal 5, 9, 11, 22, dan 29 Undang-Undang 5/1999,” ujar Eugenia.

Eugenia menambahkan, permohonan perubahan perilaku pada tahap Penyelidikan diajukan secara tertulis kepada Ketua Komisi, lengkap dengan surat pernyataan perubahan perilaku. Sementara itu, pada tahap Pemeriksaan Pendahuluan, permohonan ini hanya bisa disetujui jika diajukan oleh seluruh terlapor.

Seminar ini juga mencerminkan kerjasama yang baik antara Fakultas Hukum Universitas Jember dan KPPU dalam rangka menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kehadiran para narasumber dan antusiasme peserta seminar diharapkan dapat memperkaya pemahaman tentang pentingnya regulasi persaingan usaha yang adil di Indonesia.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru