Kuorum Rapat Komisi minimal dihadiri 2 Perwakilan Fraksi DPRD Jatim
SURABAYA, Nawacita – Tim Penyusunan Tata Tertib DPRD Jawa Timur melakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Timur sebelumnya. Pada Paripurna 24 Oktober lalu, Tim Penyusunan Tata Tertib telah menuntaskan pembahasan dan mengesahkan Tata Tertib untuk dijadikan pedoman utama tugas-tugas DPRD jawa Timur 2024-2029.
Ubaidillah S. Fil Ketua Tim Penyusunan Tata Tertib DPRD Jatim mengatakan, Tatib dibuat dengan didahului Inventarisasi masalah untuk mengakomodir semua masukan dan usulan dari Anggota sebagai pokok materi perubahan yang dibahas oleh Pansus. Selama pembahasan atas rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Timur telah dilakukan secara intensif sejak tanggal 17 September sampai dengan 8 Oktober 2024. “Pansus membahas sebanyak 30 Daftar Inventarisasi Masalah yang kesemuanya telah dirumuskan dalam 15 pasal perubahan dan 18 pasal tambahan dalam rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Timur,” urai Ubaidillah, 24/10/2024.
Politisi yang akrab disapa Gus Ubed ini menjelaskan, berdasarkan pembahasan tersebut, diputuskanlah pokok-pokok perubahan Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Timur yang telah dirumuskan dalam 15 pasal perubahan dan 18 pasal tambahan dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Dalam rangka mewujudkan program dan kegiatan dalam rancangan PPAS yang sesuai dengan permasalahan dankebutuhan masyarakat, maka dalam melakukan
pembahasan rancangan PPAS ke depan, Banggar melakukan konsultasi dengan komisi untuk memperolehmasukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam
rancangan PPAS sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 PP Nomor 12 Tahun 2018. Rapat pembahasan bersama komisi tersebut dilakukan dalam Rapat Banggar.
2. Setiap Rapat Paripurna harus dipimpin paling sedikit oleh 2 Pimpinan DPRD. Namun demikian, dalam hal Pimpinan DPRD berhalangan tetap atau berhalangan sementara berjumlah sampai dengan 4 (empat) orang, rapat paripurna dapat dipimpin oleh 1 (satu) orang Pimpinan DPRD. Hal ini dalam rangka tetap menjamin terlaksananya Rapat Paripurna, terutama paripurna pengambilan keputusan terkait dengan APBD.
3. Kuorum rapat AKD didasarkan pada keterwakilan fraksi, yaitu dihadiri paling sedikit 2 fraksi. Dalam hal rapat pengambilan keputusan, dihadiri paling sedikit 50% dari jumlah fraksi. Namun untuk kuorum rapat banggar ditentukan lain, yaitu dihadiri paling sedikit 1/3 dari jumlah Anggota Banggar dan mewakili paling sedikit 2 (dua) fraksi. Dalam hal rapat Banggar akan mengambil keputusan, dihadiri paling sedikit 50% dari jumlah Anggota Banggar dan mewakili paling sedikit 5 fraksi. Jika rapat AKD tidak memenuhi kuorum, maka Pimpinan Rapat menunda 20 menit sebanyak 2 kali dan sesudahnya rapat dapat dilanjutkan sepanjang disepakati oleh pimpinan dan Anggota AKD yang hadir.
4. Setiap Keputusan rapat AKD harus dituangkan dalam Berita Acara hasil rapat yang ditandantangani oleh Pimpinan AKD serta dibacakan oleh pimpinan rapat sebelum berakhirnya rapat dan Berita Acara hasil rapat tersebut selanjutnya disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
5. Penegasan mengenai penyampaian evaluasi Raperda kepada Kemendagri dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPRD dan penyampaian fasilitasi Raperda kepada Kemendagri dilakukan setelah penyelarasan akhir oleh Bapemperda. Tindak lanjut penyempurnaan Raperda hasil evaluasi dan fasilitasi Kemedagri dilaksanakan oleh Bapemperda Bersama Biro Hukum dengan melibatkan Pembahas Raperda dan/atau Perangkat Daerah terkait.
“Khusus untuk Raperda APBD, tindak lanjut penyempurnaan Raperda sesuai hasil evaluasi Kemendagri dilaksanakan oleh Banggar dan TAPD,” jelas Gus Ubed.
6. Penegasan mengenai kesepakatan substansi atas Raperda RTRW serta kesepakatan bersama atas rancangan awal RPJPD dan rancangan awal RPJMD untuk diajukan oleh Gubernur kepada DPRD sebelum pembicaraan tingkat I dan selanjutkan dilakukan pembahasan oleh Komisi terkait atau Pansus sebagai dasar pertimbangan bagi DPRD untuk memberikan kesepakatan substansi atau kesepakatan bersama.
7. Dalam rangka mengakomodir semua masukan dan usulan dalam pembahasan Raperda, kecuali Raperda APBD, Fraksi dan Pemerintah Provinsi dapat menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah sebagai bahan bagi Pembahas dalam melakukan pembahasan Raperda, kecuali untuk Raperda APBD.
8. Pengaturan teknis mengenai penarikan kembali Raperda yang sedang dibahas dalam Pembicaraan Tingkat I atau Raperda yang tidak dapat dilanjutkan berdasarkan hasil fasilitasi atau evaluasi dari Kemendagri. Penarikan kembali tersebut harus didasarkan pada pertimbangan dari Pembahas Raperda yang dilakukan dalam rapat kerja Pembahas dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait dan berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur.
9. Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan Perda, Pergub dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, maka Komisi dan Bapemperda melakukan kegiatan evaluasi dan hasilnya disampaikan dalam Rapat Paripurna. Dalam hal hasil evaluasi komisi atau Bapemperda tersebut tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sampai melewati 1 (satu) tahun anggaran berkenaan, maka komisi atau Bapemperda dapat mengusulkan kepada Pimpinan DPRD untuk dibentuk Pansus Pengawasan Pelaksanaan Perda, Pergub dan/atau kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
10. Penempatan Anggota DPRD sebagai Anggota Komisi dilakukan berdasarkan usulan Fraksi. Dalam rangka menyesuaikan jumlah Anggota Komisi dengan jumlah dari anggota fraksi, maka Peraturan DPRD tentang Tata Tertib ini menentukan jumlah Anggota Komisi paling banyak 24 orang. Ketentuan ini memungkinkan ada komisi yang berjumlah 23 orang dan 24 orang.
11. Dalam rangka meningkatkan ketaatan kehadiran Anggota dalam Rapat Paripurna, maka Setiap AKD dan Anggota DPRD tidak boleh mengadakan rapat dan/atau kunjungan kerja yang bersamaan waktunya dengan rapat paripurna.

12. Selama pandemi Covid-19, rapat DPRD sering dilakukan secara daring, namun belum diatur dalam Tata Tertib. Oleh karena itu, dalam Tata Tertib ini dtentukan bahwa dalam hal terjadi keadaan darurat atau karena alasan keamanan dan/atau kesehatan, Rapat DPRD dapat dilakukan secara Daring (online) yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD.
13. Pakaian dalam rapat paripurna yang bersifat pengumuman dan pengambilan keputusan, menggunakan pakaian sipil lengkap dengan peci nasional dan bagi perempuan berpakaian nasional atau menyesuaikan, kecuali pada Hari Ibu, Hari Kartini, dan Hari Perempuan Sedunia menggunakan pakaian Kebaya. Pakaian dalam rapat paripurna untuk peringatan hari jadi Provinsi, menggunakan Pakaian Khas Jawa Timur. Untuk rapat paripurna lainnya, yang diselenggarakan pada hari Senin, Selasa, dan Rabu menggunakan jas, sedangkan pada hari Kamis, Jumat, dan Sabtu menggunakan pakaian batik lengan Panjang. Sedangkan pakaian untuk kegiatan Rapat AKD menggunakan pakaian batik lengan panjang dan untuk kegiatan kunjungan kerja menggunakan pakaian batik atau pakaian bebas rapi dengan lencana DPRD.
14. Dalam rangka memudahkan bagi AKD maupun Anggota DPRD yang akan melakukan perjalanan dinas atau melakukan sosialisasi, seminar, workshop, sarasehan,
simposium, lokakarya, sinergitas/forum komunikasi atau kegiatan sejenis lainnya, maka dalam hal Ketua DPRD berhalangan, surat penugasan diberikan oleh salah satu Wakil Ketua DPRD dan surat penugasan tersebut dapat dibuat secara elektronik.
15. Dalam rangka memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan kegiatan konsultasi dan pendalaman tugas yang dilakukan oleh Pembahas Tata Tertib sebelum terbentuknya Pimpinan DPRD definitif, maka dengan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib ini, Pimpinan Sementara DPRD dapat memberikan penugasan kepada Anggota DPRD yang membahas Tata Tertib DPRD untuk melakukan konsultasi dan pendalaman tugas.
16. DPRD Provinsi Jawa Timur sering kedatangan masyarakat yang menyampaikan pengaduan dan/atau aspirasi dan juga kedatangan tamu, tetapi sering kali tidak ada Pimpinan atau Anggota DPRD yang menerima. Oleh sebab itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat dan sinergi dengan pihak lain. “Pimpinan DPRD atau Pimpinan AKD menugaskan Anggotanya untuk menerima pengaduan dan/atau aspirasi masyarakat atau demo dan juga menerima tamu yang datang ke DPRD Provinsi Jawa Timur,” pungkas Gus Ubed. bdo

