Mantan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Makruf Amin Peroleh Fasilitas Mobil Rp 68,27 Miliar
Jakarta, Nawacita – Meski sudah tidak menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden per 20 Oktober 2024, namun fasilitas masih didapatkan oleh Joko Widodo dan Makruf Amin. Salah satu fasilitas itu adalah Kendaraan Kepresiden VVIP yang diberikan dari uang negara dengan nilai Rp 68.274.439.000 alias Rp 68,27 Miliar.
Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Kementerian Sekretariat Negara diketahui ada 2 jenis pengadaan kendaraan berkaitan mantan Presiden dan Wakil Presiden.
Pertama adalah pengadaan dengan bunyi kegiatan Penyelenggaraan Dukungan Fasilitas Pejabat Negara, Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden serta Tugas Teknis Lainnya dengan Kode RUP 49958694. Berupa Pengadaan Kendaraan Kawal Rangkaian VVIP Kepresidenan
Dari sumber Dana APBN senilai Rp 36.493.044.000. Pengadaan kendaraan impor (bukan TKDN) tersebut melalui mekanisme penunjukan langsung. Kendaraan Kawal Rangkaian VVIP digunakan untuk mengawal mobilitas mantan Presiden dan Wakil Presiden setelah tidak lagi menjabat.
Pengadaan kedua adalah Kegiatan Penyelenggaraan Dukungan Fasilitas Pejabat Negara, Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden serta Tugas Teknis Lainnya dengan Kode RUP 49958424. Berupa Pengadaan Kendaraan Kepresidenan VVIP yang bersumber dari APBN dengan nilai 68.274.439.000. Pengadaan barang untuk Jokowi dan Makuf Amin ini menggunakan mekanisme penunjukkan langsung. Tidak tercantum berapa unit mobil yang akan dibelikan untuk mantan Presiden maupun mantan wakil presiden dengan nominal sangat besar ini. Jika dibagi dua, masing-masing mendapatkan 34 Miliar. Entah mobil apa yang harganya semahal itu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Kemensetneg. Namun sesuai aturan, Negara memang menyiapkan fasilitas untuk presiden yang sudah tak lagi menjabat, mulai dari rumah, uang pensiun hingga mobil dinas. Belum jelas berapa jumlat unit kendaraan yang akan diberikan kepada mantan presiden dan wakil presiden dengan angka sebesar itu.
Setelah pensiun, Jokowi bakal tetap mendapat fasilitas dari negara, salah satunya kendaraan dinas dan pengemudinya. Fasilitas untuk mantan presiden diatur dalam Pasal 8 Undang-undang (UU) Nomor tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Penyediaan mobil dinas itu diberikan untuk menunjang pelaksanaan tugas mantan presiden dan wakil presiden dalam masyarakat karena kedudukan mereka sebelumnya. Biaya pemeliharaan kendaraan bermotor serta gaji pengemudi juga ditanggung negara.
Untuk jenis mobilnya, berdasarkan catatan detikOto, pensiunan presiden dan mantan wakil presiden mendapat mobil Toyota Crown 2.5 HV G-Executive. Mobil yang sama dengan yang digunakan para menteri dan pejabat setingkat.

