Home BUMN BPJamsostek Malang Kepanjen Sosialisasikan Program & Manfaat ke Atlet Sepatu Roda

BPJamsostek Malang Kepanjen Sosialisasikan Program & Manfaat ke Atlet Sepatu Roda

0
BPJamsostek Malang Kepanjen Sosialisasikan Program & Manfaat ke Atlet Sepatu Roda

BPJamsostek Malang Kepanjen Sosialisasikan Program & Manfaat ke Atlet Sepatu Roda

Malang, Nawacita  – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Malang melakukan sosialisasi program dan manfaat bagi atlet Sepatu Roda di Kota Malang. Sosialisasi digelar pada beberapa hari yang lalu di SMKN 4 Kota Malang dan dihadiri 30 Orang Tua dari atlet Sepatu Roda, Jumat, (18/10/2024)

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Widodo mengatakan, tujuan dari sosialisasi ini adalah mengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya pada atlet sepatu roda, sehingga apabila terjadi risiko dalam hal yang berkaitan kegiatan atlet baik latihan maupun pertandingan dapat tercover program dari BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan memiliki tiga program yang dapat diikuti oleh wtlet melalui program Bukan Penerima Upah (BPU), yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT),” kata Widodo.

Sosialisasi ini, lanjut Widodo, bertujuan untuk memberikan pemahaman manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan kepada atlet Sepatu Roda yang jumlahnya di Kota Malang sekitar 200 orang atlet agar dapat segera mendaftarkan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Juga :  BP Jamsostek Kantongi 5 Juta Rekening Pekerja Penerima BLT

Widodo juga menjelaskan, manfaat yang diterima oleh peserta dari program JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah.

Santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal 2 anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

“Sedangkan program JKm memberi manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK, yaitu untuk 2 anak dengan maksimal Rp174 juta,” tutup Widodo.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here