KPPU Jatuhkan Sanksi Rp5 Miliar kepada PT Bundamedik Tbk atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi
Jakarta, Nawacita – (17/9) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5 miliar kepada PT Bundamedik, Tbk. karena keterlambatan dalam pemberitahuan (notifikasi) terkait transaksi akuisisi yang dilakukannya atas PT Pintu Ilmu.
Keputusan ini dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 07/KPPUM/2024, yang berlangsung pada Selasa, 17 September 2024, di Kantor KPPU Jakarta. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq, bersama dengan Anggota Majelis M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi.

Kasus ini bermula dari akuisisi PT Bundamedik, Tbk. atas 99% saham PT Pintu Ilmu pada tahun 2021, dengan nilai transaksi mencapai Rp2,97 miliar. PT Bundamedik, Tbk., yang bergerak di sektor layanan kesehatan dan laboratorium, berkantor pusat di Jakarta. Sementara itu, PT Pintu Ilmu merupakan perusahaan yang mengelola rumah sakit, khususnya RSIA Azzahra di Palembang, Sumatera Selatan.
Majelis Komisi menyatakan bahwa akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada 30 Desember 2021. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PT Bundamedik, Tbk. wajib melakukan notifikasi akuisisi kepada KPPU dalam jangka waktu 30 hari sejak transaksi efektif, namun, karena adanya kebijakan relaksasi selama pandemi, batas waktu notifikasi diperpanjang menjadi 60 hari.
PT Bundamedik, Tbk. baru menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham pada 28 Maret 2022, tetapi proses penelitian oleh KPPU menemukan kekurangan dokumen. Dokumen lengkap baru diserahkan pada 21 Juni 2022, yang membuat PT Bundamedik dinyatakan terlambat 51 hari kerja dalam memenuhi kewajiban notifikasi.
Baca Juga : Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap 2: KPPU Mulai Penyelidikan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Majelis Komisi menyatakan bahwa PT Bundamedik, Tbk. terbukti melanggar Pasal 29 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010. Atas pelanggaran ini, PT Bundamedik, Tbk. dikenai sanksi denda sebesar Rp5 miliar, yang harus disetorkan ke Kas Negara paling lambat 30 hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).