Sinergitas BPJamsostek & KORMI Lindungi Para Pelaku Olahraga Masyarakat
Surabaya, Nawacita – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Surabaya Darmo dan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Surabaya melakukan perjanjian kerjasama dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pelaku olahraga masyarakat, Senin (5/8/2024) di ibis Surabaya Tidar.
Penandatangan perjanjian kerjasama ini dilakukan oleh Imron Fatoni selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo bersama Muhammad Sunar, ST, Ketua KORMI) Kota Surabaya.
Imron menjelaskan, tujuan dari kerjasama ini untuk mengoptimalkan penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada atlet dalam persiapan FORDA dan FORNAS.
“Seluruh atlet yang disiapkan untuk mengikuti FORDA dan FORNAS ini dilindungi BPJS Ketenagakerjaan pada segmen Bukan Penerima Upah (BPU),” ungkap Imron.

Mereka diikutkan dalam 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat program JKK berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan lingkungan kerja.
Baca Juga : Elen Setiadi Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan agar Pekerja di Sumsel Terlindungi
Sedangkan program JKm manfaatnya berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
“Dengan tingginya kesadaran para pelaku olahraga di segmen BPU ini terhadap risiko kerja yang dapat terjadi kapan saja, harapannya dapat meningkatkan coverage kepesertaan BPU,” tutup Imron.

