Thursday, December 25, 2025
HomeDAERAHWali Kota Eri Terbitkan Surat Edaran Terkait HUT NKRI ke 79

Wali Kota Eri Terbitkan Surat Edaran Terkait HUT NKRI ke 79

Wali Kota Eri Terbitkan Surat Edaran Terkait HUT NKRI ke 79

Surabaya, Nawacita | Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan surat edaran (SE) pedoman peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2024. Dalam SE Nomor 400.14.1.1/15070/436.8.6/2024 tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan berbagai poin penting yang wajib dipedomani menjelang peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI.

SE tersebut merupakan tindaklanjut surat Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) RI Nomor B-40/M/S/TU.00.03/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 terkait Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.

Wali Kota Eri meminta seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) dan masyarakat di Surabaya untuk bersinergi sesuai tema peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 dengan tema “Nusantara Baru, Indonesia Maju”, serta ia meminta agar seluruh elemen turut memeriahkan dengan memasang atribut khas merah putih di berbagai tempat dan lokasi.

- Advertisement -

“Selain itu kami juga meminta untuk memasang umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya secara serentak di lingkungan masing-masing,” kata Wali Kota Eri.

Baca Juga: Eri Cahyadi Apresiasi Gojek yang Turut Berpartisipasi Tingkatkan Gizi Anak Surabaya

Namun Wali Kota Eri menghimbau agar seluruh masyarakat menggunakan logo yang tepat. Logo tersebut dapat di download di situs resmi Kemensetneg https://www.setneg.go.id.

Di dalam SE tersebut, Wali Kota Eri juga mengimbau agar masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai dari 1-31 Agustus 2024. Selain itu, pada pukul 10.17 WIB sampai pukul 10.20 WIB, 17 Agustus 2024 seluruh masyarakat diimbau untuk menghentikan semua kegiatan selama 3 menit.

“Selama 3 menit itu, warga diimbau untuk berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi untuk menghormati peringatan detik-detik Proklamasi. Kecuali, menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan,” imbaunya.

Wali Kota Eri pun meminta agar SE dapat disebarkan kepada seluruh perusahaan, pengelola mal, pusat perbelanjaan, restoran, tempat hiburan, pariwisata, sekolah-sekolah, sampai kepada LPMK, RT, RW, di seluruh kecamatan dan kelurahan di Surabaya. (Gio)

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru