Peraturan Baru: Pengurusan SKCK Mulai 1 Agustus 2024 Wajib Sertakan Bukti Kepesertaan JKN
Surabaya, Nawacita – Mulai 1 Agustus 2024, pengurusan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) mensyaratkan peserta aktif dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). SKCK ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, menjadi pejabat publik, dan pembuatan visa.
Herina Agustine, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Surabaya, menyampaikan bahwa beberapa wilayah di Surabaya telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), dengan 95% penduduk terdaftar sebagai peserta JKN. Bagi yang belum mendaftar, saat mengurus SKCK diminta bukti pendaftaran.
Jika sudah mendaftar tapi belum aktif, mereka diminta untuk mengaktifkan dan membayar lunas. Setelah membayar, cukup dengan menunjukkan tangkapan layar bukti pendaftaran menggunakan aplikasi rehab,” ungkap Herlina, Senin,( 29/07)
Jadi, Perpol 6 Tahun 2023 BPJS Kesehatan diharapkan dapat mendongkrak cakupan menjadi UHC di seluruh wilayah.
Baca Juga : Pj Gubernur Adhy Dorong BPJS Kesehatan Wujudkan Universal Health Coverage dan Tingkatkan Kualitas Layanan
Langkah-langkah ini diharapkan tidak menghambat pengurusan dokumen lain seperti lamaran pekerjaan atau pengurusan paspor dll,” beber dia
” Data per Juli 2024 menunjukkan pendaftaran yang tinggi, meskipun data pembanding dari Dukcapil masih menggunakan data semester dua 2023. Pembaruan data dari Dukcapil untuk semester satu 2024 masih belum 100% tersedia,” tambah dia
Sementara itu, Kepala Urusan Pelayanan dan Administrasi Satintelkam Polrestabes Surabaya, AIPTU Kusbiantoro Seputro, mengatakan bahwa mulai 1 Agustus, layanan SKCK memerlukan kepesertaan JKN.
” Masyarakat dapat mendaftar SKCK secara online melalui aplikasi Presisi, dengan mengisi formulir dan mengupload bukti kepesertaan JKN. Jika belum terdaftar, petugas akan mengarahkan ke layanan pendaftaran JKN yang tersedia di Polrestabes,” terang AIPTU Kusbiantoro Seputro


