Baktiono Kritik Proyek Reklamasi Pantai Kenjeran: Kurangnya Kajian dan Potensi Pelanggaran Perda
Surabaya, Nawacita – Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono, menyampaikan keprihatinannya terhadap proyek Strategis Nasional (PSN) reklamasi Pantai Kenjeran, yang dinilai kurang didasari kajian mendalam dan berpotensi melanggar undang-undang serta peraturan daerah (Perda) Jawa Timur.
Baktiono menegaskan bahwa meskipun sosialisasi proyek diperbolehkan sebelum lokasi proyek ditetapkan, Komisi C akan terus memantau dan menilai perkembangan proyek tersebut secara berkala.
Ia menggarisbawahi bahwa tidak semua proyek PSN berdampak positif, dengan menyebutkan proyek Food Estate dan Ibu Kota Negara (IKN) sebagai contoh ketidakberhasilan yang merugikan negara dan masyarakat.
“Proyek PSN di Batam juga mendapat protes dari masyarakat,” ujar Baktiono, Senin, (29/7)
Ia menekankan perlunya kajian menyeluruh sebelum menentukan lokasi proyek, termasuk keterlibatan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam analisis di bidang lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga : Komisi C Dukung Langkah Tegas Eri Cahyadi Tertibkan Parkir Liar
Baktiono juga mengkhawatirkan dampak proyek terhadap kehidupan nelayan di sekitar Pantai Kenjeran. Ia mencatat bahwa proyek ini berpotensi mengganggu ekosistem laut dan menyulitkan nelayan dalam menangkap hasil laut seperti ikan, cumi, rajungan, dan kepiting.
“Selama proyek berlangsung, pasti ada gangguan. Nelayan di sana mungkin tidak akan bisa menjala dan memancing ikan karena ikan-ikan akan menjauh,” jelasnya.
Selain dampak lingkungan, Baktiono mempertanyakan dampak proyek terhadap sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur di wilayah tersebut.
“Apa sudah ada kajiannya untuk semua itu? Bagaimana nasib penduduk di sana, apakah mereka akan menjadi bagian dari wilayah Surabaya atau daerah lain?” tambahnya.
Komisi C juga mengkritisi janji-janji yang diberikan oleh PT Granting Jaya, selaku operator proyek, kepada nelayan terkait keterlibatan mereka dalam pembangunan. Baktiono menganggap kajian yang disajikan oleh PT Granting Jaya dalam beberapa hearing dengan Komisi C tidak memadai.
Baca Juga : Hearing Komisi C Memuaskan: Mediasi Kelurahan Gagal Sejak 2022
“Kajian semacam ini tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat, apalagi untuk proyek sebesar pembuatan pulau. Kami sudah berulang kali menyarankan agar memanfaatkan pulau kosong yang sudah ada infrastruktur dan penduduknya, seperti Pulau Bawean atau Bangkalan,” ungkap Baktiono.
Baktiono menekankan pentingnya transparansi informasi publik untuk menghindari kerugian bagi pemerintah daerah maupun masyarakat. “Hingga saat ini, Komisi C belum mengundang pengusaha terkait karena belum ada mandat resmi untuk melaksanakan PSN ini,” pungkasnya.


