Wednesday, December 24, 2025
HomeDAERAHJATIMKomisi C DPRD Surabaya Hearing Masalah Akses Jalan di Rungkut, Kuasa Hukum...

Komisi C DPRD Surabaya Hearing Masalah Akses Jalan di Rungkut, Kuasa Hukum Agus Diusir

Komisi C DPRD Surabaya Hearing Masalah Akses Jalan di Rungkut, Kuasa Hukum Agus Diusir

Surabaya, Nawacita –  Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar hearing untuk ditindaklanjuti masalah akses jalan dan tanah di Jalan Rungkut Tenggah III No. 32 D. Sebelumnya, terdapat perjanjian untuk melakukan pembongkaran bertempat di ruang komisi C DPRD kota Surabaya, Selasa, (23/07)

Baktiono dengan tegas menyatakan bahwa karena ini adalah masalah legislatif, pihaknya tidak memerlukan kehadiran pengacara. “Kami berhak untuk mengusir Anda jika perlu,” ujarnya kepada kuasa hukum dari Agus Andi Wibowo, Muhammad Rizal Mubaroq

Baktiono juga menyoroti isu terkait sungai yang berada di area PT. SIER. Ia menegaskan bahwa sungai tersebut adalah milik Pemerintah Kota Surabaya. Menurut Baktiono, keberadaan tembok di sekitar sungai dianggap melanggar aturan tentang garis sepadan atau Daerah Aliran Sungai (DAS).

- Advertisement -

“Sungai di kawasan PT. SIER ini milik Pemkot Surabaya dan tembok yang dibangun melanggar ketentuan garis sepadan yang sebelumnya merupakan DAS,” kata Baktiono.

Baktiono tidak hanya fokus pada isu legalitas, tetapi juga mendesak Kecamatan Gunung Anyar untuk segera menertibkan atau membongkar bangunan yang dianggap melanggar peraturan. Ia meminta agar pihak Kecamatan Gunung Anyar berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menangani pelanggaran tersebut secara efektif.

Baca Juga : Komisi A DPRD Surabaya Mendukung Langkah Tegas Walikota Terhadap Parkir Liar

Baktiono menegaskan, “Jika Agus tidak melakukan pembongkaran sendiri, maka Kecamatan Gunung Anyar bersama Satpol PP harus segera mengambil tindakan.”

Fokus utama dalam penertiban adalah bangunan yang melanggar poin 3 dan 4 dari resume rapat. Tembok dan atap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan harus segera dibongkar untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan menjaga ketertiban.

Sementara itu, di tempat yang Mubarok menyampaikan bahwa pihaknya tetap memiliki keberatan terkait tembok yang bersebelahan dengan saluran air milik PT. SIER.

Mubarok menegaskan komitmennya untuk mempertahankan hak-hak kliennya terkait isu yang sedang berlangsung. Kami merasa perlu untuk mempertahankan hak-hak klien kami terkait masalah ini.

ditambahkan bahwa keberatan yang diajukan bertujuan untuk memastikan perlindungan hak-hak kliennya tetap terjamin selama proses hukum. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga keadilan dan kepentingan klien dalam setiap tahap penyelesaian kasus.” ungkapnya

kemudian M Taukid menjelaskan, hasil hearing hari ini menindaklanjuti masalah resume kemarin terkait akses Jalan dan tanah di Jalan Rungkut Tenggah III No. 32 D Surabaya. Meskipun seharusnya sudah dibongkar, kenyataannya hingga saat ini belum dilakukan. Akhirnya, dipanggil lagi oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya.

Baca Juga : Komisi B DPRD Kota Surabaya Hearing Terkait UMKM

“ Kami juga ingin menyampaikan bahwa terdapat kekeliruan dalam pembuatan Surat Letter C atas nama Agus Andi Wibowo. Insya Allah, hal ini akan diperbaiki oleh pihak Kelurahan Rungkut Tengah dan Kecamatan Gunung Anyar. Selain itu, pembongkaran tembok direncanakan dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2024,” tegasnya, selasa, (23/07)

Semoga pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik oleh pihak Kelurahan Rungkut Tengah maupun kecamatan Gunung Anyar, sesuai dengan yang diperintahkan oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya, “ tambah M Taukid

Sementara itu, Ketua RT 03 RW V Kelurahan Rungkut Tengah, Harwito, menegaskan keinginannya agar tidak terjadi lagi permasalahan terkait urusan surat di wilayahnya. Karena sudah diputuskan oleh komisi C bahwasanya pada 26 Agustus 2024 akan ada pembokaran tembok dan jangan sampai tertunda kembali,

kalau tidak akan timbul permasalahan lagi kalau sudah diputuskan silakan diselesaikan baik, karena saya kepingin warga kami rukun serta guyup serta tidak ada permasalahan di wilayah kami.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru