Tuesday, December 23, 2025
HomeDAERAHSengketa Akses Jalan Sekolah Petra Berujung pada RDP oleh DPRD Surabaya

Sengketa Akses Jalan Sekolah Petra Berujung pada RDP oleh DPRD Surabaya

Sengketa Akses Jalan Sekolah Petra Berujung pada RDP oleh DPRD Surabaya

Surabaya, Nawacita – Sengketa akses jalan menuju Sekolah Petra di wilayah Tompotika Manyar Sabrangan dengan warga setempat berujung pada pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya. RDP tersebut dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum, dan para pakar.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono, pada Rabu (17/7) menyatakan bahwa tanah dan jalan di wilayah Tompotika Manyar Sabrangan merupakan fasilitas milik warga.

“Setelah kami berdebat dan memberikan bukti-bukti, ternyata tanah tersebut adalah sarana prasarana, utilitas, atau fasilitas umum dan sosial yang haknya ada pada pemerintah kota. Bukti kepemilikan sudah diserahkan oleh pihak perumahan Tompotika,” ujar Baktiono.

- Advertisement -

Penutupan jalan yang sebelumnya terjadi hingga dilaporkan ke pihak berwajib menjadi alasan diadakannya pertemuan dengan Komisi C untuk menghindari perselisihan antara Sekolah Petra dan warga.

Baca Juga :  Komisi C Dukung Langkah Tegas Eri Cahyadi Tertibkan Parkir Liar

“Kami menjelaskan bahwa penutupan jalan tidak boleh dilakukan sesuai dengan aturan dari Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan, apalagi jalan tersebut merupakan akses ke sekolah,” tambah Baktiono.

Menurut Baktiono, salah satu masalah yang paling pelik adalah persoalan iuran karena kepala sekolah harus menyampaikan laporan ke yayasan.

“Semua hal tersebut telah dibahas dalam resume dan rapat hari ini untuk menindaklanjuti resume sebelumnya,” jelasnya.

Dinas Perhubungan telah melakukan kajian agar warga tidak terlalu terganggu dengan adanya mobil antar-jemput di wilayah Sekolah Petra dan telah memberikan kajian tersebut.

Baca Juga :  Hearing Komisi C Memuaskan: Mediasi Kelurahan Gagal Sejak 2022

“Solusinya adalah dengan adanya perbedaan waktu pulang antara SMP dan SMA, yaitu setengah jam. Dinas Perhubungan mengusulkan selisih satu jam, dan pihak Petra menyetujuinya,” kata Baktiono.

Terkait kajian yang dilakukan Dinas Perhubungan, Baktiono mengatakan bahwa kajian tersebut tidak dilakukan pada hari libur seperti yang diklaim warga.

“Setelah rapat pertama, Dinas Perhubungan langsung menurunkan tim untuk melakukan kajian. Namun, setelah ditanyakan ke warga, mereka malah walkout,” tuturnya.

Baktiono menegaskan bahwa pihaknya tetap menjembatani dan akhirnya mencapai kesepakatan bersama.

Kepala Bagian Legal Petra, Christin Novianti Panjaitan, menyatakan bahwa pihak Petra sudah menyetujui kajian dari Dishub. “Namun, pihak RW tidak mau lagi menerima iuran pembayaran dari kami,” kata Christin.

Christin menjelaskan bahwa persoalan utamanya adalah kenaikan iuran oleh pihak RW tanpa koordinasi dengan pihak Petra.

“Kami tidak pernah diajak berdiskusi tentang kenaikan ini,” ungkap Christin.

Dari segi nominal, pihak Petra tidak keberatan dengan jumlah 25 juta per bulan, yang dianggap masih masuk akal berdasarkan kajian PT Gentong Emas. Namun, pihak RW meminta 35 juta, sementara Petra hanya sanggup membayar 25 juta karena sifatnya adalah sumbangan sukarela.

Christin juga menyebutkan bahwa sebelumnya Petra telah membayar 32 juta, namun kemudian menawar 25 juta. Karena pihak RW tidak mau lagi menerima pembayaran dari Petra, maka dana tersebut akan dialokasikan untuk keperluan lain, seperti lingkungan.

“Tadi pihak RW keluar dan tidak mengikuti jalannya rapat serta tidak mau lagi menerima iuran tersebut. Maka, dana 25 juta itu akan kami alokasikan untuk keperluan lain, seperti untuk lingkungan,” tambahnya.

Pakar Hukum Administrasi dan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Dr. H. Joko Nur Sariono, SH., MH,

Sementara itu, Pakar Hukum Administrasi dan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Dr. H. Joko Nur Sariono, SH., MH, menilai bahwa rencana warga untuk menutup jalan sangat mengganggu kegiatan pendidikan sebagai hak konstitusi dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Apabila nantinya yang diduga adanya rencana warga melakukan penutupan jalan, maka hal ini jelas melanggar Undang-Undang 45 pasal 31. Kami berharap penyelesaian ini bisa dimulai dari tingkat kelurahan agar semua persoalan ini bisa selesai,” ungkap Joko.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru