Penyelidikan Pertama KPPU Terhadap Kasus Pengambilalihan Saham PT Sumber Baru Hydropower
Jakarta, Nawacita – Hari ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengadakan Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana untuk Perkara Nomor 06/KPPU-M/2024 terkait Dugaan Pelanggaran atas Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Sumber Baru Hydropower oleh PT Tamaris Hidro. Sidang ini berlangsung di Kantor KPPU Jakarta dan dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso bersama Anggota Majelis Aru Armando dan Gopprera Panggabean.
Perkara ini bermula dari akuisisi PT Tamaris Hidro terhadap saham PT Sumber Baru Hydropower pada 16 April 2021. PT Tamaris Hidro, yang merupakan perusahaan induk di sektor Pembangkit Listrik Tenaga Air/Minihidro (PLTA/PLTM), telah mengakuisisi saham sebanyak 25.500 lembar (85%) dan PT Patria Bakti Abadi sebanyak 4.500 lembar (15%), dengan total transaksi mencapai Rp15.000.000.000.
Menurut Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, PT Tamaris Hidro wajib memberitahukan akuisisi tersebut kepada KPPU dalam waktu 30 hari sejak transaksi berlaku.

Namun, pemberitahuan baru diterima oleh KPPU pada tanggal 25 Februari 2022, melewati batas waktu yang ditetapkan, yakni 27 Juli 2021, dengan keterlambatan selama 149 hari kerja.
Baca Juga : KPPU: Shopee dan Shopee Express Tandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku
Sidang hari ini membahas Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Investigator serta Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti.
Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 22 Juli 2024 untuk menghadirkan tanggapan dari pihak terlapor terhadap laporan tersebut.


