Sunday, February 15, 2026

Dishub Tertibkan Jukir Liar di Kawasan Kota Lama

Dishub Tertibkan Jukir Liar di Kawasan Kota Lama

Surabaya, Nawacita | Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menggelar penertiban gabungan terhadap juru parkir (jukir) liar di kawasan wisata Kota Lama, Kamis (11/7/2024). Penertiban jukir liar kali ini dilaksanakan dengan Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya, Sat Sabhara Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kegiatan ini juga merupakan lanjutan penertiban yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) pada bulan lalu (12/6/2024).

Penertiban diawali di kawasan Kota Lama zona Arab, tepatnya di Jalan Pegirian. Di kawasan ini, Dishub Surabaya sempat melakukan peneguran terhadap beberapa jukir karena melebihi lahan parkir yang telah ditentukan.

- Advertisement -

Jeane Mariane Taroreh, Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya, mengatakan, penertiban ini bertujuan untuk menindak tegas jukir maupun jukir liar yang melanggar ketentuan aturan parkir di kawasan wisata Kota Lama.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Program Gerakan Pangan Murah (GPM) di Kecamatan Sukolilo

“Kami tidak memfasilitasi parkir TJU di Kota Lama (zona) Eropa,” ucap Jeane.

Dishub Surabaya juga melakukan penertiban pada kawasan zona Eropa. Di zona Eropa Jalan Kasuari, Dishub menemukan jukir liar yang tidak memiliki izin, ataupun rompi resmi dari Dishub.

Selain di Jalan Kasuari, Dishub Surabaya juga menemukan jukir liar di Jalan Elang, Jalan Podang, Jalan Branjangan, dan Jalan Veteran. Para jukir tersebut tidak dilengkapi kartu identitas dan rompi jukir resmi dari Dishub Surabaya.

“Kami bersama Sat Sabhara Polrestabes sudah menertibkan jukir liar di lima titik dan sudah dibawa ke Polrestabes. Karena mereka melanggar dan tidak ada izin parkir di lokasi titik tersebut, dan sebelumnya sudah ditertibkan namun masih melanggar, akhirnya mereka diproses tindak pidana ringan (Tipiring),” jelas Jeane.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Launching Kota Lama Surabaya

Jeane pun menghimbau agar masyarakat tidak memakirkan kendaraan di lokasi yang tidak resmi di wilayah Kota Lama, karena pemkot telah menyediakan titik parkir resmi di Jembatan Merah Plaza (JMP) dan Terminal Kasuari yang mampu menampung lebih dari 1500 kendaraan roda 2 maupun roda 4.

Dirinya juga berharap agar warga parkir di tempat yang telah ditentukan dan harapannya dengan begitu dapat membantu pemkot untuk bersama-sama menertibkan jukir liar di kawasan wisata Kota Lama Surabaya.

“Jadi, mari kita bersama-sama menertibkan jukir liar, yang pastinya akan mengganggu estetika yang ada di Kota Lama. Kita berharap, Kota Lama menjadi ikon terbaru untuk Kota Surabaya yang bisa dinikmati seluruh masyarakat Surabaya, Indonesia, dan Mancanegara,” pugkasnya. (Gio)

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru