Bandar Judi Online Pakai Cara Ini Meski OJK Blokir Rekening Bank
JAKARTA, Nawacita – Bandar Judi Online Pakai Cara, Lebih dari 6.000 rekening bank telah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diblokir karena terdeteksi melakukan aktivitas judi online.
Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan beberapa lembaga lain untuk memberantas peredaran judi online di Tanah Air.
Kendati demikian, ada saja cara bandar judi online untuk melancarkan aksinya. Salah satunya melalui e-wallet yang juga tengah disisir untuk pemutusan akses. Pemblokiran e-wallet ini disampaikan ke OJK untuk difasilitasi melalui Bank Indonesia (BI) untuk dilakukan pemblokiran.
Baca Juga: Menkominfo Ungkap Temuan Modus Baru Judi Online Lewat Deposit Pulsa
“Kominfo mulai melakukan pemblokiran rekening dari e-wallet terhitung mulai Januari ya. Sebelum-sebelumnya Kominfo hanya fokus memblokir situs akun aplikasi dan ternyata tumbuhnya makin banyak.

Jadi Kominfo mengambil kebijakan, kami blokir aja rekeningnya,” kata Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Teguh Arifiyadi, kepada media, Jumat (28/6/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa transaksi aktivitas judi online sejatinya tak terbatas pada rekening bank dan e-wallet saja.
Menurut dia, yang membedakan judi online dengan game online adalah adanya deposit, dengan pertaruhan uang untuk ditarik atau istilahnya withdraw (WD). Kalau game online ada deposit dan pertaruhan, tetapi tidak ada WD.
“Nah, WD itu bentuknya macam-macam, bisa dalam bentuk uang, pulsa, kripto, berbeda-beda,” ia menjelaskan.
“Rekening orang deposit, misalnya mau beli chip, di bandar akan memberikan rekening yang berbeda dengan ketika mau cashout,” ia menjelaskan.
cnbnws.

