Tuesday, December 23, 2025
HomeHukumKPPU: Shopee dan Shopee Express Akui Pelanggaran dalam Layanan Pengiriman 

KPPU: Shopee dan Shopee Express Akui Pelanggaran dalam Layanan Pengiriman 

KPPU: Shopee dan Shopee Express Akui Pelanggaran dalam Layanan Pengiriman

Surabaya, Nawacita – Shopee dan Shopee Express mengakui pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terkait layanan pengiriman di platform Shopee dalam sidang KPPU Jakarta pada 25 Juni 2024. Kesepakatan perubahan perilaku akan dituangkan dalam Pakta Integritas yang akan ditandatangani kedua perusahaan pada sidang berikutnya.

Sebelumnya, Shopee mengajukan Perubahan Perilaku pada 20 Juni 2024, yang disetujui oleh Majelis Komisi dengan membacakan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku bagi masing-masing Terlapor.

Poin-poin Pakta yang disampaikan oleh Majelis Komisi memuat bahwa setiap Terlapor menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari Investigator, mengakui perbuatan yang diuraikan dalam LDP, dan mengajukan permohonan kesempatan untuk Perubahan Perilaku dalam perkara yang dijelaskan, dengan syarat dan kewajiban tertentu.

- Advertisement -

Pada sidang hari ini, kedua Terlapor menerima poin-poin Pakta tersebut, termasuk pengakuan terhadap dugaan pelanggaran yang diuraikan dalam LDP.

Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan dengan agenda Penandatanganan Pakta Integritas pada 2 Juli 2024. Untuk memantau perkembangan lebih lanjut, informasi jadwal sidang dapat dilihat di [https://kppu.go.id/jadwal-sidang/](https://kppu.go.id/jadwal-sidang/).

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru