Hearing Komisi C Memuaskan: Mediasi Kelurahan Gagal Sejak 2022
Surabaya, Nawacita – Hasil hearing di Komisi C sangat memuaskan, selama kita mediasi di kelurahan dari tahun 2022 hingga kini tidak ada titik temu, karena pihak kelurahan tidak pernah membukakan surat
Ternyata setelah hearing di Komisi C, dengan adu data yang intens, akhirnya disepakati untuk membongkar tembok yang dibangun oleh keluarga Sutikno,” terang M Taukhid
” Namun, beliau tidak mau tanda tangan lewat kuasa hukumnya, setelah hasil mediasi tadi diputuskan pembokaranya 26 Juni 2024,” ucapnya.
Menurut Nanang Sustrisno, rapat di Komisi C kota Surabaya tadi hasilnya sangat bagus karena memperhatikan data data termasuk kelengkapan dokumen.
Baca Juga : Komisi C DPRD Surabaya Gelar RDP Bahas Pasar Bulak Banteng Abadi
Setelah uji dokumen, diputuskan bahwa tembok tersebut tidak sesuai dengan surat awal dan harus dibongkar,” menurut Nanang Sustrisno, kuasa hukum pihak M Taukhid.
Karena sesuai dengan surat awal, atas kesaksian RT, RW, bahwa tembok itu sebelumnya tidak pernah ada dan memang itu akses jalan untuk warga setempat.
“Hasil Hearing memutuskan tembok yang dibangun oleh keluarga Sutikno harus dibongkar pada 26 Mei 2024, didukung oleh pihak terkait, termasuk bidang hukum dan dinas pengairan,” kata Nanang Sustrisno Senin, (10/6)
Bahwasanya antara sungai dengan sepadan berjarak 2 meter, ternyata tembok itu juga berada di sepadan tersebut.
Kemudian bangunan itu juga melanggar karena diatas saluran, jadi komisi C sudah sangat tepat serta mengambil keputusan yaitu melaksanakan pembokaranya karena memang rapat di tingkat Kecamatan memang sudah saatnya di bongkar.
Seharusnya pembokaran Seharusnya tgl 9 Juni 2024, dan ini merupakan bentuk kongkrit jadi komisi c sudah melakukan apa yang tepat berdasarkan data fakta dan logika yang ada,” terang Nanang Sustrisno
Kemudian menurut Ketua RT 03 RW V kelurahan Rungkut Tengah Harwito , waktu dulu daerah situ memang untuk jalan untuk warga mau menuju sungai, tahu tahu sekarang jalan situ sudah ditembok.
“Seingat saya tahun 1999 belum ditembok dan berada di belakang SIER,” ungkap Harwito.
Sementara itu, kuasa Hukum dari Agus Andi Wibowo, Muhammad Rizal Mubaroq mengatakan, hasil hearing tadi di Komisi C DPRD Surabaya selaku mediator merasa berpihak kepada M.Taukhid
“Alasannya, karena DPRD tidak pernah melakukan sidak lapangan hanya berdasarkan laporan serta data dari pihak M Taukhid. Kami merasa keberatan dan beberapa point sudah sampaikan di resume tidak mendapat tanggapan,” beber Muhammad Rizal Mubaroq