Friday, December 26, 2025
HomeHukumKPK Sita Uang Rp 48,5 Miliar dari Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK Sita Uang Rp 48,5 Miliar dari Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK Sita Uang Rp 48,5 Miliar dari Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

Jakarta, Nawacita | KPK menyita uang sejumlah Rp48,5 miliar terkait dengan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Atrada Ritonga (EAR).

“Melengkapi berkas penyidikan dugaan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR (Bupati Labuhan Batu) dkk, tim penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp48,5 miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan tersangka EAR,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (29/4/2024).

Uang tersebut tersebar di berbagai rekening bank, satu di antaranya atas nama tersangka Erik. Ali menjelaskan pemblokiran dan penyitaan akun rekening dimaksud dilakukan tim penyidik berkoordinasi dengan pihak bank.

- Advertisement -
Korupsi Bupati Labuhanbatu
Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Atrada Ritonga

“Diharapkan sitaan uang ini nantinya diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor agar dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery,” kata Ali.

Sebelum ini, KPK menyita rumah Erik di Kota Medan, Sumatera Utara, yang memiliki estimasi nilai sekitar Rp5,5 miliar.

Ali menambahkan tim penyidik telah mendalami kepemilikan aset Erik lewat pemeriksaan saksi-saksi seperti Maya Hasmita (Ibu Rumah Tangga); Rosniaty Siregar (Notaris/PPAT); Mona Hastuti (Dosen); dan Rizky Kemal (Kepala Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan).

Baca Juga: KPK Sita Rumah Mewah Bupati Labuhanbatu Senilai Rp 5,5 Miliar

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Sumatera Utara, Kamis (25/4/2024) Lembaga antirasuah memproses hukum empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Mereka ialah Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta yakni Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra.

Proses tersebut merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Labuhanbatu, Sumatera Utara, Januari lalu. cnn

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bank Jatim Nataru
- Advertisment -

Terbaru