Tuesday, February 10, 2026

Kemenkop UKM Minta Warung Madura Tak Buka 24 Jam di Bali

Kemenkop UKM Minta Warung Madura Tak Buka 24 Jam di Bali

JAKARTA, Nawacita – Kemenkop UKM Minta Warung Madura Tak Buka 24 Jam, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) meminta warung Madura mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim. “Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi,” tutur Arif di Merusaka Hotel, Badung, Bali, Rabu (24/4/2024).

Arif enggan berkomentar terkait persaingan antara minimarket dengan warung Madura. Ia ingin mengecek lebih dulu terkait peristiwa tersebut. Namun, dia berharap ada persaingan yang sehat dan setara antara para pelaku usaha itu.

- Advertisement -

Sebelumnya, warung Madura di Denpasar dan Klungkung, Bali, tengah menjadi sorotan karena buka 24 jam. Lurah Penatih, I Wayan Murda, meminta warung Madura di wilayahnya tidak buka selama 24 jam. Apalagi, pengelola warung tersebut sering berganti-ganti pegawai yang mengakibatkan pergantian administrasi kependudukan tidak terdata.

Baca Juga: Mengenal Sejarah Carok Madura, Pengertian serta Asal Usulnya

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung Dewa Putu Suwarbawa mengatakan Gumi Seromboton, julukan Klungkung, memiliki Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Aturan itu mengatur jam operasional toko.

Kemenkop UKM Minta Warung Madura
Kemenkop UKM Minta Warung Madura Tak Buka 24 Jam di Bali.

Suwarbawa mendapatkan keluhan dari pengusaha minimarket terkait warung Madura yang buka 24 jam. Satpol PP segera turun ke lapangan untuk mengecek beroperasinya warung Madura.

“Nanti turun cek penduduk pendatang, sekalian turun bersama perizinan, memastikan usaha yang dijalankan berizin,” tegas Suwarbawa.

dtknws.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru