Thursday, December 25, 2025
HomeHukumKPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Kasus Pemotongan Insentif

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Kasus Pemotongan Insentif

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Kasus Pemotongan Insentif

Jakarta, Nawacita | KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Jatim, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Mudhlor, sebagai tersangka. Gus Muhdlor menjadi tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

Ali belum menjelaskan lebih detail terkait peran dan sangkaan pasal untuk Gus Muhdlor. Dia mengatakan KPK akan menjelaskan perkembangan kasus itu secara bertahap.

- Advertisement -

“Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” ujarnya.

Ali mengatakan Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Dia mengatakan gelar perkara terkait aliran dana dalam kasus itu juga telah dilakukan sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.

Bupati Sidoarjo tersangka
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri

“Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” kata Ali.

“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” imbuhnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo nonaktif bernama Siska Wati sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Siska diduga memotong insentif ASN pada 2023. Total uang yang dipotong dari para ASN BPPD itu mencapai Rp 2,7 miliar.

Baca Juga: KPK Panggil Eks Dirut Taspen Iqbal Latanro Terkait Investasi Fiktif

Insentif itu seharusnya didapatkan para pegawai BPPD Sidoarjo atas capaian perolehan pajak sebesar Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023. Namun Siska diduga memotong duit itu 10-30 persen.

Uang diduga diserahkan secara tunai. Dalam OTT pada Kamis (25/1/2024), KPK mengamankan duit Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN.

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ucap Nurul Ghufron. dtk

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru