Tuesday, December 23, 2025
HomeMENTERIMendag Zulhas Bakal Revisi Permendag Aturan Impor, Kenapa?

Mendag Zulhas Bakal Revisi Permendag Aturan Impor, Kenapa?

Mendag Zulhas Bakal Revisi Permendag Aturan Impor, Kenapa?

JAKARTA, Nawacita – Mendag Zulhas Bakal Revisi Permendag, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pembahasan lebih lanjut terkait evaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Ada kemungkinan, aturan impor yang mulai berlaku awal Maret 2024 akan direvisi. “Permendag 36 yang mungkin (direvisi) ya, karena banyak keluhan tadi kan,” ungkap Zulhas kepada wartawan saat ditemui di Lobby Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2024).

Adapun rencana dilakukannya revisi ini, sejalan karena Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendengarkan setiap keluhan yang timbul dari adanya kebijakan pembatasan impor, yang dinilai memberatkan beberapa pihak.

- Advertisement -

Zulhas mengatakan, ia sudah mengirimkan surat ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, untuk mengkaji kembali soal revisi Permendag tersebut.

Baca Juga: Mendag Zulhas Lantik 23 Anggota BPKN Periode 2024-2027, Berikut Daftarnya

“Permendag 36 Nomor 2023 nanti saya evaluasi. Saya sudah kirim surat ke Menko (Perekonomian) untuk kita bahas kembali. Ya misalnya, makanan masa perlu ada rekomendasi, kan gak perlu,” jelasnya.

Mendag Zulhas Bakal Revisi Permendag
Mendag Zulhas Bakal Revisi Permendag Aturan Impor, Kenapa?

Meski demikian, ia menekankan bahwa aturan terkait pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri ini sebetulnya sudah diterapkan sejak lama oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun, katanya, memang baru ditegaskan dalam Permendag 36/2023.

“Itu Permendag sebetulnya sudah lama, cuma dulu belum dapat perhatian. Cuma sekarang ditegaskan di Permendag itu,” tuturnya.

Lebih lanjut, aturan tersebut menyebutkan bahwa penumpang perjalanan dari luar negeri hanya diperbolehkan membawa dua pasang dari setiap jenis barang, kecuali barang tekstil maksimal lima potong pakaian.

“Kan kalau kita belanja di luar negeri, dibawa ke mari memang harus bayar pajak, masa nggak bayar. Di sini saja belanja bayar kan? Jadi kalau barang masuk, belanja, bayar, dikenakan,” kata Zulhas.

Sebagai catatan, aturan mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor sudah beberapa kali direvisi. Sebelumnya, ada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kemudian diubah dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022.

cnbnws.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru