Thursday, December 18, 2025
HomeDAERAHSatpol PP Surabaya Segel 6 Rusunawa tak Terpakai.

Satpol PP Surabaya Segel 6 Rusunawa tak Terpakai.

Satpol PP Surabaya Segel 6 Rusunawa tak Terpakai

Surabaya, Nawacita – Satpol PP Kota Surabaya bekerja sama dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) menyegel 6 unit di Rusunawa karena penghuninya tidak membayar biaya sewa selama satu tahun.

Hari ini ada 6 unit di dua rusun (Rusun Gunung Anyar 5 unit, Rusun Keputih 1 unit) yang disegel. Sebelum penyegelan, kami memeriksa unitnya untuk memastikan tidak ada barang yang tertinggal. Jika ada, kami mengosongkannya. Tetapi hari ini hanya beberapa barang yang tersisa di setiap unit, seperti selimut dan baju,” ucap Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya, Bagus Tirta.

Penyegelan rusun dilakukan untuk menegakkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Perda Kota Surabaya No. 2 tahun 2010 tentang Pemakaian Rusun yang telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No. 15 tahun 2012.

- Advertisement -

Sebelum disegel, Bagus mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui OPD terkait yakni pihak DPRKPP Kota Surabaya bersama Satpol PP Kota Surabaya sudah melayangkan surat peringatan kepada para penghuni rusun yang didapati tak menempati unitnya. Namun, surat peringatan tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

Baca Juga :  Raih Juara dan Penghargaan, Satpol pp Jatim Terdepan Pelayan Inovasi Publik

“Sudah kami berikan surat pemberitahuan hingga surat peringatan kepada pemilik unit, kami tempel juga pada bagian pintu unit. Namun dari yang bersangkutan tidak hadir, sehingga kami lakukan sesuai prosedur berupa penyegelan dan pengosongan,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala UPTD Rusun DPRKPP Kota Surabaya, Adinda Setyoningrum mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pemilik unit, serta memberikan surat peringatan kepada penyewa rusun.

“Sebelum kami melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan, kami berusaha menghubungi penghuni. Kami panggil mereka untuk konfirmasi terkait ditempati atau tidaknya unitnya, lalu kami berikan surat peringatan, yang selanjutnya jika tidak ada jawaban maka dikenakan sanksi berupa penyegelan,” kata Adinda.

Adinda menjelaskan, pihaknya dan pengawas dari tiap rusun secara masif melakukan monitoring kepada para penghuni rusun guna mengecek terkait dihuni atau tidaknya rusun yang telah mereka sewa.

“Kami lakukan pengecekan baik dari pihak kami maupun pihak rusun sehingga kami tau unit mana saja yang penghuninya melanggar aturan dengan tidak menempati unit mereka,” jelasnya.

Tindakan tegas berupa penyegelan unit rusun ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada penghuni. Sehingga para penghuni yang lainnya diharapkan dapat mentaati peraturan yang sudah ditetapkan.

“Saya harap para penghuni rusun tetap mematuhi peraturan sesuai Perda dan Perwali, salah satunya dengan menghuni unit rusunnya tiap hari dan mematuhi peraturan rusun lainnya. Untuk penghuni yang sudah tidak membutuhkan unit rusun atau sudah memiliki tempat tinggal lain, bisa menyerahkan kunci kepada kami agar unitnya lebih bermanfaat untuk warga kota Surabaya lainnya. Bagi yang melanggar, akan kami tertibkan dan selanjutnya akan diisi oleh penghuni lainnya sesuai dengan antrian,” pungkasnya

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru