Tuesday, December 23, 2025
HomeBUMNEkonomi dan BisnisTantangan yang Dihadapi Sektor Migas untuk Perluasan Harga Gas Khusus Industri

Tantangan yang Dihadapi Sektor Migas untuk Perluasan Harga Gas Khusus Industri

Ada tantangan yang harus dihadapi sektor migas jika ingin memperluas industri penerima harga gas khusus.

Jakarta, nawacita – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai rencana perluasan sektor industri penerima manfaat harga gas US$ 6 per MMBTU masih perlu dievaluasi terlebih dahulu.

Saat ini, terdapat 7 sektor industri yang mendapatkan manfaat dari kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian sebelumnya dikabarkan berniat memperluas industri penerima manfaat program ini. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, masih ada tantangan yang dihadapi sektor migas jika ingin memperluas industri penerima harga gas khusus tersebut.

- Advertisement -

Beberapa poin pertimbangan yakni ketersediaan cadangan gas bumi dan dampak pada penerimaan negara. Seperti diketahui, dalam memastikan harga gas khusus terjaga pada level US$ 6 per MMBTU, pemerintah mengambil opsi dengan memangkas bagian penerimaan negara dan menjaga agar arus kas perusahaan hulu migas tidak terganggu.

Ketersediaan cadangan gas bumi dan dampak pada penerimaan negara

“Kalau itu harus kita evaluasi dengan baik karena pertama cadangan atau masih ada gak penerimaan negara. Kita gak bisa sampai negara minus, jadi kalau permintaan itu kita harus evaluasi betul, harus hati-hati,” kata Tutuka di Jakarta, Selasa (20/2).

Baca Juga : IPA Convex 2019 Soroti Digitalisasi Industri Migas

Tutuka menambahkan, dengan kondisi cadangan gas bumi yang ada saat ini maka perluasan sektor penerima manfaat kecil kemungkinan dapat dilakukan. Menurutnya, dengan kondisi cadangan yang ada saat ini masih mencukupi untuk memenuhi kebuuhan gas nasional hingga 2030 mendatang.

“Kalau sumbernya sudah banyak mungkin ya, sumbernya kan belum banyak. Kalau sampai 2030 mungkin kita sudah cukup banyak tapi kalau untuk saat ini kan jumlahnya terbatas,” imbuh Tutuka.

Merujuk ketentuan yang ada dalam Kepmen ESDM No 134 Tahun 2021, kebijakan HGBT untuk industri akan berakhir pada 2024 ini. Saat ini, pemerintah tengah melakukan evaluasi terkait kelanjutan kebijakan ini.

“Jadi kita sedang membuat Kepmen pedoman evaluasi Kepmen 134/2021. Prosesnya menyeluruh, jadi tidak hanya hasil produktivitasnya naik atau tidak, tapi juga dampaknya misalnya ke pajak dan lainya,” jelas Tutuka.

Pihaknya pun telah bersurat dengan Kemenperin soal kelanjutan kebijakan HGBT ini. Kementerian ESDM menargetkan, kebijakan ini dapat dilakukan secara tepat sasaran untuk sektor industri yang membutuhkan. (kntn)

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru