KPU Minta Maaf Terkait Kesalahan Konversi Data Formulir C1 ke Sirekap
JAKARTA, Nawacita – KPU Minta Maaf Terkait Kesalahan Konversi Data Formulir C1, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan konversi angka dari penghitungan suara di TPS ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
“Terhadap kesalahan tersebut, KPU mohon maaf dan akan dilakukan koreksi,” kata Hasyim kepada awak media, Kamis (15/2/2024). Dilansir dari media Dia mengatakan KPU tidak berniat memanipulasi hasil penghitungan suara ketika ada kesalahan konversi angka di Form C ke dalam Sirekap.
“Tidak ada niat dan tindakan KPU beserta jajaran penyelenggara pemilu untuk melakukan manipulasi hasil perolehan suara per-TPS hasil unggah Form C hasil TPS dalam Sirekap,” lanjut Hasyim.
Mantan anggota KPUD Jawa Tengah itu melanjutkan kesalahan konversi data hanya 0,64 persen dari total Form C yang sudah diunggah di Sirekap. KPU mencatat jumlah TPS yang sudah mengunggah Form C ke dalam Sirekap 358.775 dan hanya 2.325 di antaranya yang terjadi kesalahan konversi.
Baca Juga: KPU Catat 23 Petugas KPPS Meninggal Dunia, Ribuan Lainnya Sakit
“Jumlah TPS yang salah konversi adalah 2.325 berbanding 358.775 atau 0,64 persen,” kata Hasyim. Alumnus Universitas Jenderal Sudirman itu mengatakan kesalahan dalam Sirekap bukan berdasarkan salah ketik, melainkan kekeliruan sistem membaca Form C.

“Data perolehan hasil suara yang salah konversi, termonitor oleh sistem dan akan dilakukan koreksi merujuk kepada Form C, hasil yang diunggah dalam Sirekap,” ungkap Hasyim.
Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir Pemilu 2024.
Pihak KPU menyatakan, publikasi form model C/D adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
Adapun penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
rdsptnws.