Mengenal Sejarah Quick Count di Indonesia, Solusi Cepat dalam Proses Pemilu
JAKARTA, Nawacita – Mengenal Sejarah Quick Count di Indonesia, Hasil pemilu tentu saja adalah bagian yang paling ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Rasa ingin tahu ini tentu saja sangat dapat dimengerti. Karena masyarakat perlu tahu sosok yang terpilih untuk memimpin mereka selama lima tahun ke depan.
Maka dari itu penghitungan suara menjadi hal yang sangat krusial. Terdapat dua metode penghitungan suara, yakni Quick Count dan Real Count. Jika Real Count adalah penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menjadi hasil resmi pemilu, Quick Count sendiri merupakan model penghitungan suara yang dapat mengobati rasa penasaran masyarakat.
Apa itu Quick Count?
Penghitungan suara resmi oleh KPU yang nantinya akan menjadi hasil akhir dari kontestasi politik tentu saja memakan waktu lama. Pun demikian, masyarakat dapat memantau hasil penghitungan cepat atau Quick Count untuk mendapat gambaran hasil akhir yang akan keluar.
Menurut situs web Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Quick Count dapat didefinisikan sebagai metode perhitungan cepat hasil suara, tepat di hari pemilihan umum.
Metode ini juga dapat diartikan sebagai prediksi hasil yang diambil dari sebagian data dari Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jadi, dapat ditegaskan bahwa Quick Count dapat berbeda dengan hasil resmi yang nantinya diumumkan KPU.
Subyek yang biasanya berperan dalam Quick Count adalah lembaga survei dan media. Kendati demikian, hanya lembaga atau media yang diberikan sertifikat oleh KPU saja yang boleh menyelenggarakan dan membagikan hasil Quick Count.
Baca Juga: Hasil Pilpres 2024 Versi Quick Count Lembaga Survey dan Kawalpemilu
Kegunaan Quick Count adalah sehingga masyarakat bisa memantau penghitungan suara dan mendapat gambaran hasil resmi KPU yang memakan waktu lebih lama.
Sejarah Metode Quick Count
Metode ini sebenarnya sudah dikenal sejak lama. Di Filipina pada 1986, sebuah komite yang berfungsi memantau pemilu, National Citizens Movement for Free Elections (Namfrel) sudah melakukan perhitungan cepat. Penghitungan ini dilakukan dalam rangka memantau penyelenggaran pemilu di bawah rezim Ferdinand Marcos.
Namfrel pun mampu mendeteksi manipulasi suara yang dilakukan Marcos untuk mengalahkan Corazon ‘Corry’ Aquino, lawannya dalam pemilu. Bukan tanpa arti, deteksi kecurangan itu kemudian menciptakan protes publik yang akhirnya berhasil menumbangkan rezim otoriter Marcos.

Di Indonesia sendiri, penghitungan cepat baru diberlakukan pada 2004. Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) adalah pihak yang menghadirkan metode Quick Count di Indonesia.
Bekerja sama dengan National Democratic Institute for International Affairs (NDI), hasil uji coba hitung cepat yang dilakukan LP3ES pada Pemilu Presiden dan Legislatif 2004 memuaskan. Tolok ukur kesuksesan penghitungan cepat yang dilakukan oleh LP3ES dan NDI adalah prediksi perolehan suara yang mendekati hasil resmi.
Lembaga Quick Count yang Terdaftar di KPU
20 tahun setelah penyelenggaraan pertamanya, Quick Count tentu saja sudah tak asing lagi di benak masyarakat. Pada pemilu kali ini, KPU mengeluarkan daftar 81 lembaga yang sudah memiliki sertifikat untuk menyelenggarakan Quick Count, sementara terdapat dua lembaga lain yang masih memerlukan perbaikan.
Dalam pernyataan resmi KPU, sertifikat yang diberikan kepada lembaga survei dan media untuk bisa menyelenggarakan Quick Count didasarkan pada kualifikasi. Artinya, Lembaga survei dan media harus memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan KPU. Berikut lembaga yang bersertifikat:
1. PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)
2. PT Poltracking Indonesia
3. PT Ipsos Market Research
4. PT Kompas Media Nusantara
5. Charta Politika /PT
6. Voxpol Center Research and Consulting
7. Pandawa Research
8. PT Lingkar Strategi Indonesia
9. PT Parameter Konsultindo (PARMET)
10. Indikator Politik Indonesia
11. Lembaga Survei Nasional
12. Lembaga Klimatologi Politik
13. Polstat Indonesia
14. Political Weather Station (PWS)
15. PT Jaringan Cyrus Nusantara (Cyrus Network)
16. PT Publik Riset Cendekia (Politika Research and Consulting (PRC))
17. Centre For Strategic and International Studies (CSIS)
18. Lembaga Survei Jakarta
19. Indonesia Polling Stations (IPS)
20. Surabaya Survey Center (SSC)
21. Lembaga Survei Indonesia (LSI)
22. Fixpoll Media Polling Indonesia
23. Forum Rektor PTMA
25. Surabaya Research Syndicate (SRS)
26. Indopol Survei & Consulting
27. Polsentrum Data Indonesia
28. PT Lingkaran Survei Indonesia Suara Pemilu 2024
29. PT Citra Publik
31. Rakata Analytics and Advisory
32. Strategi Lingkar Nusantara
33. Trust Indonesia Research & Consulting
34. PUSKAPI (Pusat Kajian Pemilu Indonesia)
35. PT Losta Institute
36. PT Citra Komunikasi LSI
37. PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik
38. Populi Center
39. PT SCL Taktika Konsultan
40. PT Citra Publik Indonesia
41. Indekstat Research And Data Science
42. PT Sigi LSI Network
43. PT Konsultan Citra Indonesia
44. Jaringan Isu Publik
45. Lembaga Riset Indonesia
46. Jaringan Suara Indonesia
47. Media Survei Nasional
48. PT Alvara Strategi Indonesia
49. Lingkar Survei Sulawesi (LSS)
50. Ide Cipta Research and Consulting (ICRC)
51. The Haluoleo Institute
52. Media Survei Center Indonesia
53. PT PARAMETER PUBLIK INDONESIA
54. PT Paradigma Riset Nusantara
55. Lembaga Survei Kuadran
56. Nakama Research & Consulting
57. PT Indopolling Riset dan Konsultan
58. PT SINERGI DATA INDONESIA Wisma
59. PT LSI NETWORK Jl Pemilu
60. Parameter Politik Indonesia Intermark
61. PT INDO RISET SURVEI
62. Algoritma Research & Consulting
63. Cigmark Research & Consulting (PT. Cipta Global Marka)
64. PT INDONESIA PERSADA STUDI
65. YAYASAN POLSIGHT INDONESIA
66. Indomatrik PUSKAPTIS (Lembaga Pusat Kajian Kebijakan & Pembangunan Strategis)
68. Pusat Riset Indonesia (PRI)
69. PT Indonesian Political Marketing (Polmark Indonesia)
70. PT KONSEPINDO RISET STRATEGI
71. PT Dimensi Multiriset Indonesia
72. Script Survei Indonesia (SSI)
73. PT Satukanal Riset dan Pengembang
74. PT PUSAT POLLING INDONESIA
75. THE STRATEGIC RESEARCH AND CONSULTING (TSRC)
76. Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI)
77. Celebes Research Center
78. Lembaga Survei Independen Nusantara
80. ARUS SURVEI INDONESIA
81. Lembaga Indonesia Strategic Institute (INSTRAT)
Lembaga survei yang masih melakukan perbaikan:
1. DEITPRO (PT Delt Kabar Indonesia)
2. LEMBAGA KAJIAN PUBLIK INDEPENDEN
Kapan Hasil Quick Count Pemilu 2024 Boleh Diumumkan?
Selain sertifikat, waktu penyiaran hasil penghitungan cepat pun diatur. Anggota KPI Pusat Aliyah menegaskan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk mematuhi aturan main di hari pemungutan suara dan penghitungan cepat.
Berdasarkan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum, hasil quick count baru bisa disiarkan dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) tutup.
Pada pemilu 2024, TPS selesai beroperasi pada pukul 13.00 WIB. Maka lembaga penyiaran baru baru boleh menyiarkan hasilnya pada pukul 15.00 WIB.
“Jadi setelah dua jam TPS terakhir di wilayah Indonesia Barat ditutup, siaran quick count baru boleh disiarkan. Sebelum itu atau selama waktu pemungutan dan penghitungan suara, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan hasil hitung cepat dari lembaga survey manapun,” kata Aliyah pada Selasa (13/2), sebagaimana tertulis dalam siaran pers di situs web kpi.go.id.
Aturan ini pun ditetapkan agar pilihan masyarakat tidak terpengaruh dan terintimidasi oleh hasil quick count yang beredar pada saat proses pemungutan suara.
“Kita harus menjaga suasananya agar tetap kondusif, aman dan tenang,” ujar Aliyah.
Pengawasan Program Siaran pada Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara tercantum pada Pasal 10 Peraturan KPI (PKPI) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu pada Lembaga Penyiaran dilakukan untuk memastikan Program Siaran:
1. Tidak menyiarkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon dan/atau Peserta Pemilu, sepanjang rentang waktu pemungutan suara;
2. Menyiarkan prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat;
3. Mencantumkan atau menyebutkan hasil hitung cepat/quick count yang dilakukan lembaga survei bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu; dan/atau
4. Menyiarkan hitung cepat/quick count hasil pemungutan dan penghitungan suara Pemilu dari lembaga survei yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum.
Aliyah pun memperingatkan jika aturan ini akan diberlakukan secara ketat. “Jadi, jika kami temukan adanya pelanggaran aturan ini, kami akan melakukan tindakan secepat mungkin,” tegasnya.
medidnws.


