Apakah diperbolehkan seorang muslim untuk memakan kue keranjang baik dipersiapkan untuk peringatan Imlek maupun tidak.
Surabaya, nawacita – Hukum makan kue keranjang saat Imlek bagi umat muslim selalu menuai perbedaan pendapat setiap tahunnya. Kue keranjang merupakan kue khas masyarakat Tionghoa yang menjadi makanan khas saat perayaan Imlek. Selain menjadi makanan Imlek, kue keranjang juga menjadi makanan untuk sembahyang.
Kue keranjang ini memiliki makna sebagai penutup hal-hal buruk saat Imlek dan melambangkan keyakinan agar selalu mendapatkan kebaikan di hari-hari berikutnya. Di sisi lain, ada pertanyaan tentang apakah diperbolehkan seorang muslim untuk memakan kue keranjang baik dipersiapkan untuk peringatan Imlek maupun tidak.
Dalam sebuah ceramah yang diunggah oleh kanal YouTube Pontianak Mengaji yang diunggah pada 29 Desember 2017, Ustadz Abu Zakaria Ardes menjelaskan hukum mengonsumsi kue keranjang yang menjadi makanan khas pada perayaan Tahun Baru Imlek. Ia menentang keras umat Muslim memakannya.
“Apapun pemberian berupa makanan yang merupakan makanan yang dikhususkan untuk perayaaan mereka, maka hukumnya tidak diperbolehkan bagi seseorang yang menerimanya”, ucap Ustadz Abu Zakaria Ardes.
Baca Juga : Menu Ikan Sering Jadi Hidangan Imlek, Berikut Alasan serta Filosofinya
Meski demikian, ada pula sebagian ulama yang memperbolehkan umat Muslim mengonsumsi kue keranjang. Selama seorang Muslim masih memiliki akidah yang kuat dan mempercayai Allah SWT, maka hukum makan kue keranjang sah-sah saja. Lagipula tak sedikit muslim Tionghoa yang juga kerap menyantap kue keranjang.
Selain itu, jika kue keranjang tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan Islam, maka boleh-boleh saja memakannya alias tidak haram.
Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai hukum orang Islam makan kue keranjang, sebaiknya umat Muslim menyikapinya secara bijaksana dan tidak menjadikan perbedaan yang ada sebagai pemicu perpecahan antarumat beragama.
Bagaimana pendapat kamu? (suracom)


