Wednesday, December 24, 2025
HomeBUMNBPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Bayarkan Total Klaim Rp 394 Miliar di Tahun...

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Bayarkan Total Klaim Rp 394 Miliar di Tahun 2023

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Bayarkan Total Klaim Rp 394 Miliar di Tahun 2023

Surabaya, Nawacita – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Surabaya Darmo selama tahun 2023 telah membayarkan 31.832 total kasus dengan total klaim mencapai Rp 394.216.185.131,67 ,-.

Hal itu disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Imron Fatoni, Rabu (31/1/2024).
Dijelaskannya, selama ini BPJS Ketenagakerjaaan telah menyelenggarakan 5 program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Dari Januari hingga Desember 2023 BPJamsostek Surabaya Darmo telah membayarkan klaim JKK sebanyak 3.078 kasus sebesar Rp 20.691.675.995,64,-, JKM 654 kasus Rp 14.745.000.000,00,-, JHT 27,181 kasus Rp 352.427.652.283,30,-, dan 597 klaim JP Rp 6.053.817.802,73,-, serta 322 klaim JKP Rp 298.039.050,00,-,” ujar Imron.

- Advertisement -

Imron menggaris bawahi, klaim JHT masih tertinggi dibanding klaim manfaat program lainnya, baik jumlah kasus maupun nominalnya. Kendati demikian, sebanyak dan sebesar apapun klaim yang diajukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada peserta maupun ahli warisnya. Karena itu hak mereka yang telah memenuhi kewajiban dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami akan terus memberikan layanan terbaik pada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran klaim tersebut merupakan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan menjaga bahkan meningkatkan perekonomian masyarakat,” tegas Imron.

Imron mengatakan, manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan jika rutin membayarkan iuran selama 3 tahun ketika mengalami risiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maupun bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli warisnya berhak mendapatkan santunan beasiswa dengan total Rp 174 juta untuk 2 anak dari mulai Taman Kanak-kanak hingga jenjang Perguruan Tinggi.

Untuk itu Imron mengimbau agar setiap pekerja terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan. “Baik pekerja formal maupun informal seperti petani, nelayan, pedagang, UMKM wajib menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena ini program pemerintah dan wujud pemerintah hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru