Wednesday, December 24, 2025
HomeDAERAHFKM Unair Dukung Penguatan Implementasi KTR Guna Mewujudkan Perilaku Hidup Sehat

FKM Unair Dukung Penguatan Implementasi KTR Guna Mewujudkan Perilaku Hidup Sehat

FKM Unair Dukung Penguatan Implementasi KTR Untuk Mewujudkan Perilaku Hidup
Sehat

Surabaya, Nawacita Dalam rangka mendukung pelaksanaan dan penguatan Kawasan Tanpa rokok (KTR) di Provinsi Jatim, fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Menyelenggarakan kegiatan Workshop ” Penggunaan Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil tembakau untuk penguatan implementasi Kawasan Tanpa Rokok ” dalam kegiatan ini dihadiri 16 kabupaten yang ada di jawa timur bertempat di Hotel Swiss Belinn Manyar, rabu, (24/01/2024)

Dekan FKM Unair Prof. Dr. dr. Santi Martini, M.Kes. mengatakan kita sudah melihat di Indonesia hampir 80 persen kabupaten/kota dari 514 sudah mempunyai regulasi terkait pengendalian tembakau seperti Perda, SK Walikota.

“Berdasarkan pengamatan/penelitian kami yang menjadi perhatian biasanya sudah mempunyai perda tanpa ada penegakan, dengan adanya penegakan ini harusnya kita jaga karena tidak hanya sekedar peraturan tapi juga bagaimana peraturan itu bisa diimplementasikan.” ujar dia

- Advertisement -

Salah satu tantangan terkait sumber daya adalah kondisi dana anggaran untuk membantu kegiatan hal tersebut, kita membantu teman teman yang ada di pemerintahan daerah bagaimana mengunakan pajak rokok atau mengunakan dana bagi hasil cukai rokok untuk  bisa digunakan menerapkan perda Kawasan tanpa Rokok (KTR).

” Tadi yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan RI dokter Benget Saragih. bahwa perda KTR tidak melarang merokok tetapi mengatur orang yang merokok karena pengaruh paparan asap rokok tidak hanya berdampak pada perokok tetapi juga orang di sekitarnya,” terangnya

Baca Juga : Seminar FISIP Unair Bahas Persepsi Pasang Surut Demokrasi Pemilihan Umum di Indonesia

Menurutnya, mengapa kita hadirkan narasumber dari perekonomian provinsi serta peneliti yang berkecimpung di dana bagi hasil cukai tembakau dan daerah yang sudah menerapkan KTR

“Nanti kita bisa melihat bagaimana penggunaan dana tersebut kemudian berapa persen serta berapa banyak kabupaten kota yang sudah memanfaatkan karena ternyata belum banyak kabupaten kota memanfaatkan dana tersebut makanya kita adakan Workshop ini,” tegasnya

lebih lanjut, kabupaten/kota yang belum melaksanakan Perda KTR yaitu kabupaten Bojonegoro, kabupaten Pasuruan serta Kabupaten Ponorogo masih dalam proses perda KTR, saat ini hampir 38 kabupaten/Kota yang ada di jawa timur sudah melaksanakan perda KTR

“Sebetulnya pemerintah daerah jawa timur sebagian besar sudah tahu dampak dari paparan asap rokok terhadap kesehatan, kalau sudah sakit itu tidak hanya menyedot anggaran dari provinsi, kabupaten, BPJS Kesehatan akan tetapi juga belanja di level keluarga, diharapkan dengan adanya kegiatan Workshop ini mereka bisa memanfaatkan sumber dana tersebut,” pungkasnya

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru