Kota Surabaya Siap Menuju 100% Implementasi KTR
Surabaya, Nawacita – Merokok adalah penyebab utama kematian yg bisa dicegah. WHO laporkan merokok menyebabkan 5 juta+ kematian perokok dan sekitar 600. Setiap tahun, 1000 orang meninggal karena perokok pasif. Saat ini, lebih dari 60 juta penduduk Indonesia adalah perokok aktif.
Jumlah perokok remaja di Indonesia terus meningkat, menempatkannya di peringkat ketiga dunia setelah China dan India (IAKMI, 2020). Berdasarkan Riskesdas 2007-2018, peningkatan perokok remaja, khususnya perempuan.
Kota Surabaya telah menerapkan Perda 2/2019 dan Perwali 110/2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dalam menjalankan regulasi ini, perlu ada monitoring dan evaluasi. Ini dilakukan untuk mengevaluasi intervensi dari waktu ke waktu, efektivitas program, kesenjangan antara hasil yang direncanakan dan dicapai, serta perubahan kesejahteraan yang dihasilkan (ILO, 2015).
Diseminasi “Kota Surabaya Menuju 100% Implementasi KTR” diadakan ,kamis (21/12/2023) Bertempat di ASEEC Tower Kampus B Unair Surabaya dengan Narasumber yang hadir terkait penegakkan KTR di Surabaya :
1. Dr. Eva Susanti, S.Kp., M.Kes (Direktur P2PTM Kemenkes RI)
2. Nanik Sukristina, S.KM.,. M.Kes (Dinas Kesehatan Kota Surabaya)
3. Prof. Dr. Santi Martini, dr., M.Kes. (Research Group Tobacco Control (RGTC) FKM UNAIR)
Baca Juga : Seminar FISIP Unair Bahas Persepsi Pasang Surut Demokrasi Pemilihan Umum di Indonesia
Dr. Eva Susanti, S.Kp., M.Kes. Direktur P2PTM Kemenkes RI, menyatakan bahwa terdapat 9 target global untuk mengendalikan penggunaan tembakau pada tahun 2025, salah satunya adalah menurunkan konsumsi tembakau hingga 30%. Sedangkan dalam RPJMN tahun 2020-2024, target pada tahun 2023 adalah 8,8%.
Penyakit tidak menular seperti stroke, penyakit jantung iskemik, dan diabetes menjadi penyebab kematian utama di Indonesia. Pada tahun 2022, terjadi peningkatan pembiayaan penyakit katastrofik sebesar 24,06 Triliun. Pembiayaan terbesar dalam JKN adalah untuk penyakit kardiovaskuler, yaitu 15,37 Triliun. Oleh karena itu, PTM dianggap sebagai “silent killer” dan “mother of disease.
“Skrining PTM prioritas utk kurangi risiko penyakit JKN, termasuk mengendalikan faktor risiko seperti merokok anak-remaja. Tujuan: Generasi sehat di masa depan (Generasi Emas 2045). Implementasi KTR di daerah penting untuk tekan prevalensi perokok pemula. UBM perlu diperkuat untuk hentikan merokok anak-remaja di pendidikan,” ucap Dr. Eva Susanti
Sementara Itu, Nanik Sukristina, S.KM.,. M.Kes (Dinas Kesehatan Kota Surabaya) menyatakan Dalam upaya mewujudkan kota Surabaya bersih dan sehat, peraturan daerah dan peraturan walikota telah dikeluarkan untuk mengatasi masalah pencemaran udara yang ditimbulkan oleh asap rokok.
Baca Juga : Mahasiswi Kedokteran Unair Ditemukan Tewas di Dalam Mobil, Simak Fakta serta Kronologinya
” Perda No 2/2019 dan Perwali No 110/2021 tentang KTR menjadi landasan hukum bagi pemerintah kota dalam menjaga kebersihan Surabaya dari asap rokok,” beber dia
Kemudian Prof. Dr. Santi Martini, dr., M.Kes) Ketua RGTC FKM UNAIR mengatakan Kota Surabaya menerapkan Perda No. 2/2019 & Perwali No. 110/2021 ttg. Kawasan Tanpa Rokok. Dlm 5 thn, regulasi ini perlu dimonitor & dievaluasi.
“Monitoring dan evaluasi adalah proses untuk mengevaluasi perkembangan intervensi dari waktu ke waktu, efektivitas pelaksanaan program, kesenjangan antara hasil yang direncanakan dan kemudian dicapai, dan perubahan kesejahteraan yang disebabkan oleh program (ILO, 2015),” ujar dia
Lebih lanjut, Kegiatan ini merupakan proses pengukuran terhadap efektivitas strategi yang digunakan dalam upaya mencapai tujuan dari program. Hasil evaluasi yang diperoleh umumnya akan digunakan sebagai analisis situasi dari program berikutnya (Curtis et.al, 2002).
” Monitoring berkaitan erat dengan evaluasi, karena evaluasi memerlukan hasil dari monitoring yang digunakan dalam melihat kontribusi program yang berjalan untuk dievaluasi,” pungkas dia