KPU Publikasi Laporan Dana Kampanye Capres-Cawapres 2024
Jakarta, Nawacita | KPU telah mempublikasi laporan dana kampanye pasangan Capres-Cawapres pada Pilpres 2024 mendatang. Dana kampanye tersebut telah diterbitkan di sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka). Sistem ini digunakan KPU sebagai alat bantu peserta Pemilu dalam mengelola kegiatan kampanye dan melaporkan dana kampanye.
Salah satu yang dimuat dalam laporan dana kampanye itu adalah penerimaan sumbangan baik berupa uang, barang maupun jasa. Penerimaan sumbangan ini bisa didapatkan dari beragam sumber, seperti di antaranya; pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, sumbangan pihak lain perseorangan, sumbangan pihak lain kelompok serta sumbangan pihak lain perusahaan dan atau badan usaha nonpemerintah.
Pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan calon yang paling besar yakni sebesar Rp31,4 miliar.

Sementara, pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menempatkan posisi berikutnya. Pasangan yang didukung PDIP, PPP, Perindo dan Hanura ini mencatatkan dana kampanyenya sebesar Rp23,3 miliar.
Sedangkan, pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mencatatkan dana kampanyenya sebesar Rp1 miliar.
Adapun rincian lengkap dari penerimaan sumbangan dari masing-masing pasangan Capres-Cawapres di antaranya:
- Pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar
Penerimaan sumbangan dari pasangan calon berupa uang sebesar Rp1.000.000.000
Total: Rp1.000.000.000
Baca Juga: KPU Rilis Nama 11 Panelis Debat Kedua untuk Cawapres
- Pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Penerimaan sumbangan dari pasangan calon berupa uang sebesar Rp2.000.000.000
Penerimaan sumbangan dari partai politik atau gabungan partai politik berupa barang sebesar Rp600.000.000
Penerimaan sumbangan dari partai politik atau gabungan partai politik berupa jasa sebesar Rp28.838.800.000
Total: Rp31.438.800.000
- Pasangan nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD
Penerimaan sumbangan dari pasangan calon berupa uang sebesar Rp100.000.000
Penerimaan sumbangan dari partai politik atau gabungan partai politik berupa uang sebesar Rp2.950.000.000
Penerimaan sumbangan dari pihak lain perorangan berupa uang sebesar Rp1.670.999
Penerimaan sumbangan dari pihak lain perusahaan dan atau badan usaha nonpemerintah berupa uang sebesar Rp20.324.250.000
Total: Rp23.326.920.999
okz


