Friday, December 26, 2025
HomeHukumFirli Bahuri Masih Terima 75 Persen Gaji di KPK Meski jadi Tersangka...

Firli Bahuri Masih Terima 75 Persen Gaji di KPK Meski jadi Tersangka dan Diberhentikan Sementara

Firli Bahuri Masih Terima 75 Persen Gaji di KPK Meski jadi Tersangka dan Diberhentikan Sementara

Jakarta, Nawacita | Firli Bahuri masih terima gaji dari KPK sebesar 75 persen. Adanya potongan 25 persen itu lantaran Firli berstatus tersangka terkait perkara dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pun tidak membantah hal tersebut. Ali menyebutkan aturan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat 3 UU Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Peraturan Pemerintah yang ada demikian adanya, belum ada perubahan. Itu produk tahun 2006 dan sejauh ini yang kami ketahui belum ada perubahan,” kata Ali, Rabu (29/11/2023).

- Advertisement -
Firli terima gaji KPK
Firli Bahuri

Berikut bunyi Pasal 7 ayat 3 UU Nomor 29 Tahun 2006:

Bagi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan sebesar 75% dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Selain menerima gaji 75 persen, Firli masih menerima sejumlah tunjangan setelah diberhentikan sementara dari KPK. Hal itu tertuang dalam Pasal 5. Berikut bunyi pasalnya:

Penghasilan dan Tunjangan Perumahan, Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa, dan Tunjangan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan diberhentikan sementara.

Baca Juga: KPK Sepakat Tidak akan Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri

Berikut gaji dan tunjangan Ketua KPK berdasarkan PP Nomor 29 tahun 2006:

  • Gaji Pokok: Rp 5.040.000,00 (Lima juta Empat Puluh Ribu Rupiah)
  • Tunjangan Jabatan: Rp 15.120.000,00 (Lima Belas Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
  • Tunjangan Kehormatan: Rp 1.460.000.00 (Satu Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah)
  • Tunjangan Perumahan: Rp 23.000.000,00 (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah)
  • Tunjangan Transportasi: Rp 18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah)
  • Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa: Rp 2.200.000 (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)
  • Tunjangan Hari Tua: Rp 5.405.000 (Rp Lima Juta Empat Ratus Lima Ribu Rupiah)

Dalam PP tersebut juga dijelaskan fasilitas gaji dan tunjangan bagi pimpinan KPK akan dihentikan setelah adanya putusan hukum dari pengadilan. Firli saat ini diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang menjeratnya. dtk

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bank Jatim Nataru
- Advertisment -

Terbaru