Tuesday, December 23, 2025
HomeHukumKPK Sita Uang Rp525 Juta dari OTT Kasus Korupsi Pengadaan Jalan di...

KPK Sita Uang Rp525 Juta dari OTT Kasus Korupsi Pengadaan Jalan di Kaltim

KPK Sita Uang Rp525 Juta dari OTT Kasus Korupsi Pengadaan Jalan di Kaltim

Jakarta, Nawacita | KPK sita uang tunai Rp525 juta dari hasil OTT kasus dugaan proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2023. Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

“Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp525 juta sebagai sisa dari nilai Rp1,4 Miliar yang diberikan, selanjutnya para pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan,” ungkap Tanak, di Gedung KPK, Sabtu (25/11/2023).

Tanak melanjutkan, OTT dilakukan pada Kamis 23 November 2023, bermula di Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, tim KPK langsung melakukan penangkapan terhadap NM, ANR, HS, RF dan RS.

- Advertisement -
OTT Pengadaan Jalan
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers pengungkapan dugaan kasus suap proyek pengadaan jalan provinsi Kalimantan Timur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023) dini hari.

“Karena adanya informasi masyarakat terkait dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya dalam proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur,” kata Tanak.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) 2023. Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (23/11/2023).

Mereka yang ditetapkan tersangka adalah, Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B, Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim, Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto (HS) selalu staf PT Fajar Pasir Lestari sekaligus menantu ANR, dan Nono Mulyatno (NM) selaku Direktur CV Bajasari.

Usai diumumkan sebagai tersangka, mereka pun langsung dilakukan penahanan yang masing-masing selama 20 hari pertama.

“Terhitung mulai 24 November 2023 sampai dengan 13 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers di kantornya, Sabtu (25/11/2023).

Baca Juga: KPK OTT Pejabat di Kalimantan Timur, Sejumlah Uang Diamankan

Dalam OTT tersebut juga turut diamankan barang bukti berupa uang senilai Rp525 juta.

Selaku pemberi, NM, ANR dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Tersangka RF dan RS sebagai pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. okz

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru