Thursday, December 25, 2025
HomeDAERAHKadisnaker Jatim Sebut Kenaikan UMP 125 ribu Hanya Berdampak Bagi Situbondo dan...

Kadisnaker Jatim Sebut Kenaikan UMP 125 ribu Hanya Berdampak Bagi Situbondo dan Bangkalan

Kadisnaker Jatim Sebut Kenaikan UMP 125 ribu Hanya Berdampak Bagi Situbondo dan Bangkalan

Surabaya, Nawacita – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo memberikan tanggapannya terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang baru saja ditetapkan Gubernur Khofifah.

Himawan menyebut kenaikan UMP hanya akan bermakna bagi Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Bangkalan. Di mana, keduanya merupakan daerah dengan UMK terendah se-Jawa Timur.

Diketahui, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan kenaikan UMP Jatim Tahun 2024 sebesar 6,13 persen atau Rp 125.000 ribu rupiah.

- Advertisement -

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Kenaikan UMP Provinsi Jatim Tahun 2024 didasari oleh arahan Menteri Ketenagakerjaan melalui Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca Juga : Bank Jatim Fasilitasi Transaksi Keuangan Pekerja Migran di Luar Negeri

“Oleh karena itu, ketika UMP naik 125 ribu rupiah, dengan presentasi 6,13 persen. Itu yang akan terangkat hanya Situbondo dan Bangkalan. Yang lain sudah di atas UMP kita,” ucap Himawan di Kantor Disnakertrans Jatim, 21/11/2023.

Di sisi lain, Himawan juga menyebut kenaikan UMP hanyalah sementara. Sebab, Pemprov Jawa Timur akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 30 November mendatang. Sementara besaran UMK di Jawa Timur lebih tinggi daripada UMP-nya.

Kendati demikian, Himawan menilai kenaikan UMP Jawa Timur sebesar 125 ribu menandakan pertumbuhan ekonominya bagus secara year on year. “Dari segi persentase kenaikan, kita itu tinggi dibanding Jawa Tengah dan Jawa Barat. Tetapi dari segi rupiah kita masih kecil, karena UMP Jawa Timur memang tergolong rendah,” tandasnya.

Himawan juga menjelaskan, bahwa ada empat komponen yang dipertimbangkan oleh Pemprov Jatim terkait kenaikan UMP. Diantaranya belanja rata-rata, penghasilan rata rata, pertumbuhan, dan inflasi.

Ketika ditanya soal kenaikan UMK, Himawan mengatakan Pemprov Jatim akan menyerahkan sepenuhnya kepada Kabupaten/Kota. “Tetapi tetap, standarnya PP 51 tahun 2023. Kalau toh pun ada yang melampaui itu, kita usul ke Gubernur. Beliau yang akan memutuskan itu,” pungkasnya.

Via

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru