Tuesday, December 23, 2025
HomeSENAYANSedikit Ribut, Komisi II Akhirnya setujui PKPU Pendaftaran Capres-Cawapres Hasil Putusan MK

Sedikit Ribut, Komisi II Akhirnya setujui PKPU Pendaftaran Capres-Cawapres Hasil Putusan MK

Jakarta, Nawacita – Rapat hingga malam hari, Komisi II DPR RI akhirnya menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden. PKPU mengatur penyesuaian hasil putusan MK terhadap batas usia capres-cawapres.


Persetujuan Komisi II itu diambil bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, saat membacakan kesimpulan rapat, Selasa malam 31/10/2023.

Komisi II PKPU
RDP Komisi II DPR RI dengan KPU RI dan Bawaslu RI membahas PKPU pendaftaran capres cawapres, Selasa 31/10/2023). Foto : antara



Selain itu, disetujui pula rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), yakni Rancangan Perbawaslu tentang pengawasan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, dan Rancangan Perbawaslu tentang pengawasan dana kampanye pemilihan umum.


“Dengan catatan agar KPU dan Bawaslu RI memperhatikan catatan dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP RI,” kata Doli

Komisi II DPR RI menggelar RDP yang mengagendakan konsultasi penyesuaian Peraturan KPU Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023 dan Konsultasi Rancangan Peraturan Bawaslu.

- Advertisement -

Sebelum disahkan, keributan dan protes mewarnai rapat di Komisi II. Politisi PDI-P kompak menyoal hasil putusan MK dan mencurigai KPU RI.

Wakil Ketua Komisi II DPR asal PDI-P Junimart Girsang, mempertanyakan dasar komisioner KPU menyatakan pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran yang dianggap telah memenuhi persyaratan.

“Ini syarat apa yang sudah dipenuhi? Kan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih berlaku. UU Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu) masih berlaku. Ini kan baru mau disesuaikan dengan adanya putusan MK yang kata orang-orang itu kontroversial,” ujar Junirmart.

Pertanyaan lain muncul dari anggota Komisi II dari Fraksi PDIP lainnya, Komarudin Watubun. Ia mempertanyakan pernyataan KPU yang menyatakan pendaftaran semua bacapres dan bakal cawapres sudah clear dan dapat lanjut ke tahap selanjutnya.

“Sementara, Anda baru berkonsultasi dengan Komisi II DPR hari ini. Itu bagi saya merupakan pelanggaran. Nanti itu tolong dijawab,” kata Komarudin.


Seperti diketahui, KPU telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU juga mengatur persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden. Pasal 13 Ayat 3 tentang persyaratan calon di mana calon presiden dan wapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q, terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Namun, pada tanggal 16 Oktober 2023, MK mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023, di mana batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun yang ditambah klausa pernah menjabat kepala daerah. antara/idntimes/dprri

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru