Thursday, December 25, 2025
HomeDAERAHCatat! Galang Dana Untuk Palestina Harus Seizin Pemerintah

Catat! Galang Dana Untuk Palestina Harus Seizin Pemerintah

Catat! Galang Dana Untuk Palestina Harus Seizin Pemerintah

Surabaya, Nawacita – Penggalangan dana menjadi buah bibir masyarakat akhir-akhir ini setelah konflik Palestina – Israel. Tidak ada yang salah dengan aksi mulia tersebut, hanya saja masih banyak lembaga penggalang dana yang ilegal alasan belum izin kepada Pemerintah.

Berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Kemudian khusus Wilayah Jawa Timur, tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengumpulan Sumbangan.

Disitu tertera jelas bahwa pengumpulan sumbangan, apapun bentuknya (uang maupun barang) harus seizin pemerintah. Kecuali penggalangan dana untuk bencana dalam masa darurat, yakni 14 hari sejak hari kejadian. Tidak wajib izin namun tetap melapor kepada Dinas Sosial terkait dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

- Advertisement -

Maka dari itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Restu Novi Widiani meminta masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menyalurkan dana bantuan kepada warga Palestina. Ia khawatir jika tidak berizin, dana yang terkumpul bisa disalahgunakan.

galang dana palestina
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Restu Novi Widiani

“Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ini untuk memastikan panitianya siapa? Uang yang terkumpul dikirimkan ke mana? apa iya benar dikirim ke Palestina? Siapa yang mengantarkan ke Palestina?,” tuturnya saat ditemui awak media di kantor Dinas Sosial Provinsi Jatim pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Novi mengatakan bahwa ada prosedur izin bagi lembaga yang akan melakukan penggalangan dana, termasuk untuk bencana yang sudah melewati masa darurat 14 hari. “Ada beberapa prosedur sesuai dengan kewenangannya. Jika penyelenggara itu pungutannya antar Kabupaten/Kota, maka itu harus SK Gubernur izinnya,” ungkapnya.

Sementara jika wilayah pengumpulan dana dilaksanakan dalam satu Kabupaten/Kota saja, maka cukup berizin Bupati atau Walikota. “Nah Kalau Palestina ini kan bukan lintas Provinsi negara. Itu ya lebih luas lagi, izinnya ke kementerian sosial, karena itu bukan ranah kita (dinas),” tandas Novi.

Kadinsos Jatim ini menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menertibkan penggalangan dana ilegal yang marak terjadi. “Kita punya penyidik pegawai negeri sipil juga pegawai sumbangan dan Satpol PP. Mereka bertugas menertibkan sumbangan yang ada di jalan-jalan. Kita tarik dan ajak kerja sama dengan pemerintah sesuai wilayahnya,” ucapnya.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Jatim Targetkan 23 Medali Emas Pada LKS SMK 2023

Ia membenarkan bahwa di wilayah Jawa Timur masih ada penggalangan dana yang tidak berizin. Novi menegaskan sekali lagi kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan sumbangan. Langkah pertama tentu pastikan terlebih dahulu bahwa sudah berizin dari pemerintah.

“Untuk wilayah Jawa Timur, kalau berizin itu kita kasih tanda yaitu stiker dan juga tersegel. Kalau tidak teregister berarti belum Izin, hati-hati,” ucap Novi.

Kadinsos Novi mengatakan sudah ada kurang lebih 1000 yayasan atau lembaga sosial di seluruh Jawa Timur yang terdaftar dan sudah berizin untuk melakukan penggalangan dana. Bagi warga yang menemukan oknum penggalangan dana atau barang ilegal, bisa melaporkannya segera ke Satpol PP melalui https://pengaduan.satpolpp.jatimprov.go.id atau bisa juga menghubungi sosial media Dinas Sosial Setempat.

Via

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru