Erick Thohir kantongi SKCK dan Bebas Hukum untuk Persyaratan Cawapres Prabowo
Jakarta, Nawacita | Menteri BUMN Erick Thohir mengurus SKCK dan surat keterangan tidak pernah dipidana. Erick mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai pemenuhan syarat menjadi calon Wakil Presiden.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” demikian bunyi surat yang diterima CNNIndonesia.com.
“Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.”

Surat tersebut ditetapkan di Jakarta Selatan pada 16 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan surat dimaksud.
“Benar, benar,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
CNNIndonesia.com berusaha menghubungi Erick Thohir, namun belum mendapat jawaban.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama Menteri BUMN Erick Thohir. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Erick Thohir Ingatkan Generasi Muda Untuk Selalu Kreatif, Kehadiran AI Gantikan Profesi Ini
“Ya kalau buat SKCK-nya ya bener,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/10/2023).
Menurut Ramadhan, SKCK atas nama Erick tersebut sudah terbit dan sudah diambil oleh staf Erick Thohir pada Selasa (16/10/2023) kemarin.
Meski begitu, Ramadhan belum mengetahui tujuan Erick membuat SKCK tersebut.
“Iya sama stafnya. Tapi untuk kepentingan apa nanti saya tanyakan lagi,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polri telah menerbitkan empat SKCK terhadap bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang akan mendaftar saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Adapun penerbitan SKCK itu dilakukan oleh Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri. kpscnn


