Home DAERAH Emil Sambut Baik Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres

Emil Sambut Baik Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres

0
Emil Sambut Baik Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres

Emil Sambut Baik Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres

Surabaya, Nawacita – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dilayangkan oleh sejumlah kepala daerah, pada Senin, 16 Oktober 2023.

Emil Elestianto Dardak menjadi salah satu kepala daerah yang mengajukan permohonan gugatan ke MK. Gugatan Emil CS diterima MK pada 9 Mei 2023 dan teregister dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023.

Sebagai informasi, dalam petitum gugatan, para pemohon meminta usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Emil CS ingin pengalaman sebagai penyelenggara negara dapat menjadi syarat alternatif, selain usia minimum 40 tahun.

Baca Juga : MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa UNS Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

Kendati demikian, saat ditemui awak media selepas acara temu wicara dengan Duta Besar Prancis Fabien Penone, Emil Dardak mengaku belum mendengar kabar, soal putusan gugatan yang dilayangkannya.

“Saya harus cek dulu ya. Terus terang saya gak memantau sejak memberikan dukungan. Itu sudah lama, beberapa bulan yang lalu. Sebelum pertengahan tahun kok,” tuturnya di Gedung Negara Grahadi pada Senin sore, 16 Oktober 2023.

Emil Dardak mengaku memberikan gugatan usai dimintai dukungan oleh mahasiswa. “Ini kan sebenarnya temen-temen mahasiswa. Ada yang ketua BEM, ada yang ketua Himpunan Mahasiswa Politik. Kita cuma dukung-dukung saja lah, solidaritas anak muda,” tuturnya.

Ia mendukung anak-anak muda yang optimis dan semangat berproses “Itu sebagai bentuk dukungan atas semangat aktivis mahasiswa dan milenial. Sekali lagi motivasi awal saya untuk mendukung semangat anak muda untuk generasi berikutnya,” tandas Wakil Gubernur Jawa Timur ini.

Baca Juga : KPU Jadwalkan Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023

Emil berharap kedepannya akan ada pemimpin muda untuk generasi mendatang yang bisa memajukan Indonesia. “Generasi kedepannya, apabila ada generasi muda yang sudah mumpuni (kenapa tidak). Namun semua kembali kepada para pemimpin partai politik dan juga masyarakat Indonesia,” harapnya.

Sementara itu, Emil tetap mendukung apapun keputusan MK. “Sebagai pemohon, kita tetap menghormati keputusan MK. Menghormati itu artinya dalam praktek kita sebagai insan ya harus mendukung. Menghormati itu artinya mendukung,” tuturnya.

Lebih lanjut, ketika ditanya soal Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres Prabowo, “soal Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang menjadi Cawapres Prabowo” atau “soal Wali Kota Solo Gibran yang mungkin akan menjadi cawapres Prabowo” Ia menyerahkan keputusan ke para ketua partai. “Semua keputusan capres cawapres itu ranah dari DPP. Kalau kami ini secara struktur Kan DPD,” tandas Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur itu.

Emil secara tegas akan tegak lurus pada putusan DPP Pusat Partai Demokrat. “Partai Demokrat kan sudah menyampaikan, secara resmi mas AHY selaku ketua umum menghormati apa yang menjadi konsensus dari para pimpinan partai koalisi dan calon presiden sendiri. Jadi kita dukung saja,” tandasnya.

(Via)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here