Tuesday, December 23, 2025
HomeDAERAHBPJamsostek Malang Serahkan Santunan Rp210 Juta ke Ahli Waris Kades Tumpukrenteng Kec....

BPJamsostek Malang Serahkan Santunan Rp210 Juta ke Ahli Waris Kades Tumpukrenteng Kec. Turen

BPJamsostek Malang Serahkan Santunan Rp210 Juta ke Ahli Waris Kades Tumpukrenteng Kec. Turen

Malang, Nawacita – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Malang menyerahkan santunan Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) kepada ahli waris Kepala Desa Tumpukrenteng, Kec. Turen, Kab. Malang.

Santunan klaim dan beasiswa sebesar Rp 210.559.587,- diserahkan oleh Kasie Pemerintahan Kecamatan Kholili dan perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Malang Raya. Santunan terdiri dari JKm Rp 42 juta, JHT Rp 11.958.787, JP Rp 4.600.800 per tahun serta beasiswa untuk 2 anak maksimal Rp 152 juta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Raya Widodo menyampaikan, betapa pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi perangkat desa khususnya non ASN agar dapat menajalankan pekerjaan dengan kerja keras bebas cemas. Jadi apabila terjadi risiko dalam pekerjaan sudah tidak perlu khawatir lagi.

- Advertisement -

Widodo menghimbau kepada seluruh masyarakat atau pekerja yang belum mendaftarkan diri sebagai perserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat segera menjadi peserta agar terlindungi program jaminan sosial.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Gresik dan RS Petrokimia Gelar Hospital Tour

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

BPJamsostek Malang Serahkan Santunan Rp210 Juta ke Ahli Waris Kades Tumpukrenteng Kec. Turen

Manfaat yang diterima peserta dari program JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah.

Santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal 2 anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

Sedangkan program JKm memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman.

“Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK, yaitu untuk 2 anak dengan maksimal Rp174 juta,” pungkas Widodo

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru