Saturday, February 14, 2026

Restoran Belum Punya Sertifikat Halal di 2024 akan Disanksi

Restoran Belum Punya Sertifikat Halal di 2024 akan Disanksi

Jakarta, Nawacita | Jika ada restoran belum punya sertifikat halal pada tahun 2024 maka bakal dikenakan sanksi. Hal itu dikatakan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham. Dia menerangkan, sanksi tersebut berupa administrasi, denda, maupun ditarik dari peredaran.

“Kalau ada resto di tahun 2024 belum ada sertifikat halal itu sudah kena penegakan hukum, ada sanksinya, ada sanksi administratif, sanksi denda, bisa ini ditarik dari peredaran enggak boleh jualan,” kata Aqil di sebuah restoran daerah Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).

Aqil menerangkan, sejak 2019 hingga sekarang pihaknya terus melakukan kampanye besar-besaran agar seluruh pelaku usaha mulai mendata sertifikat halal. Tujuannya untuk memberikan keamanan, kenyamanan dan perlindungan kepada konsumen yang trennya makin meningkat.

- Advertisement -
Restoran Ta Wan mendapat sertifikasi halal
Restoran Ta Wan mendapat sertifikasi halal

“Generasi milenial maupun generasi Z itu halal itu sudah gaya hidup mereka itu. Kalau gak mengonsumsi halal, enggak keren. Kalau enggak ada logo halal dia pergi enggak mau makan,” tuturnya.

Meski begitu, Aqil menjelaskan, bagi restoran yang menjual produk non-halal boleh tetap buka. Tetapi, syaratnya mesti memberikan opsi maupun informasi makanan halal atau non-halal.

“Boleh enggak produk produk non-halal diperjualbelikan? Boleh kan resto non-halal dibuka? Ya boleh, tetapi konsumen punya opsi pilihan mau makan yang halal atau mengonsumsi yang non-halal, silakan, tetapi kasih keterangan ini non-halal. Selain ada kewajiban menyatakan ini halal, ada juga informasi yang menyebutkan ini non-halal, jadi kita boleh milih,” paparnya.

Baca Juga: Pertama Kali, Jemaah Indonesia Dapat Sertifikat Haji dari Kemenag

Aqil melanjutkan, restoran juga mesti memisahkan bahan masakan yang halal dan tidak. Sebab, jika dapurnya tercampur maka akan terkontaminasi.

“Tapi yang tidak boleh dicampur dapurnya di sini halal dia juga memasak bahan bahan yang tidak halal, tidak bisa itu ada kontaminasi di dalamnya. Tidak bisa itu ada auditor halal yang melakukan auditnya. Kalau dapurnya belum pisah atau ada campur tidak mungkin dikeluarkan sertifikat halal,” kata Aqil. lptn6

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru