KemenPANRB Sebut Konsep Part Time Adil Bagi Tenaga Honorer
Jakarta, Nawacita | KemenPANRB menyebut konsep Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time adil bagi tenaga honorer.
“Dalam revisi UU ASN terkait konsep PPPK, memungkinkan untuk bekerja paruh waktu,” kata Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur KemenPANRB Alex Denni dilansir Antara, Rabu (26/7/2023).
Menurut Alex, pemerintah dihadapkan pada persoalan terkait banyaknya tenaga honorer yang data sementara berjumlah 2,3 juta orang. Mereka akan habis masa kerjanya pada November 2023.

Revisi UU ASN, menurutnya, mencoba mencarikan solusi terbaik bagi seluruh pihak agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal, dan tidak terjadi pembengkakan anggaran pemerintah.
Tidak kalah penting, ia memastikan bahwa pendapatan yang diterima pekerja honorer selama ini tak akan turun dengan adanya revisi UU ASN, sehingga tidak perlu dikhawatirkan.
“Revisi UU ASN terkait konsep PPPK memungkinkan untuk bekerja paruh waktu. PPPK bekerja paruh waktu memastikan solusi pendapatan mereka tidak berkurang, tapi jam (kerja) disesuaikan agar lebih adil,” katanya.


