Tuesday, December 23, 2025
HomeDAERAHJATIMKomisi B Meminta Banmus Untuk Mengubah Agenda Raperda Pengembangan dan Perlindungan Tembakau

Komisi B Meminta Banmus Untuk Mengubah Agenda Raperda Pengembangan dan Perlindungan Tembakau

Surabaya, Nawacita – DPRD Provinsi Jatim akan membahas Peraturan Daerah tentang Pengembangan dan Perlindungan Tembakau (Raperda) dalam rapat paripurna, Senin (24/7/2024). Namun, dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah bersama Sekda Adhy Karyono, Komisi B sebagai debatator meminta Banmus untuk mengubah agenda Raperda ini.

“Raperda ini juga memberikan perlindungan kepada petani dari berbagai kegagalan dan kerugian.” Termasuk masalah pertanian (sebelum panen). Yakni, ancaman kekeringan dan anomali cuaca,” ujar Akhmad Amir Aslichin, Juru Bicara Komisi B DPRD Jatim, saat membacakan laporan pimpinan Komisi B sebagai Raperda pembahasan pengembangan dan perlindungan tembakau.

Berdasarkan pantauan BMKG tentang fenomena El Nino yang menyebabkan kemarau panjang dan ekstrim, pria bernama Mas Iin mengatakan bahwa seluruh areal budidaya tembakau di Jawa Timur berada di wilayah yang tergolong kering namun dapat berubah akibat anomali cuaca.

- Advertisement -

Dia mencontohkan di Jember, pada pertengahan Juli 2023 terjadi hujan deras. Tembakau super Nag Oost yang akan segera dipanen berada di dalam air, sehingga para petani tidak dapat memanen dan menderita kerugian besar.
“Oleh karena itu, kami merekomendasikan agar rancangan perda ini juga memperhatikan perlindungan petani terhadap berbagai kegagalan dan kerugian, termasuk masalah pertanian.” Yakni risiko kekeringan dan anomali cuaca,” jelas politikus asal Sidoarjo itu.

Diketahui budidaya tembakau sudah menjadi warisan global, kata Mas Iin, namun di saat yang sama juga terdapat berbagai kendala. Tak ayal, budidaya tembakau juga menjadi salah satu soko guru ekonomi kreatif nasional. Padahal, penerimaan cukai juga sangat tinggi, mencapai Rp 214 triliun pada 2023. Dan Jawa Timur merupakan penggerak utama budidaya tembakau.

“Bahkan perusahaan rokok hilir memiliki banyak pihak dan menyediakan lapangan kerja bagi jutaan pekerja. Namun nasib petani tembakau cukup memprihatinkan. Hampir tidak ada program kualifikasi dan perlindungan sangat minim,” ujarnya.

Masih adanya permasalahan pada sektor perkebunan tembakau menjadi alasan dibuatnya Raperda ini. Tujuannya untuk melindungi dan memperbaiki nasib petani tembakau secara adil.

“Komisi B DPRD Jatim menerima draf Perda Jatim bertajuk “Pengembangan dan Perlindungan Tembakau di Jatim”. Raperda tersebut disiapkan oleh pemerintah provinsi,” jelasnya.

Komite B bersama kalangan terdekat meninjau draf pasal dan isi standar yang akan menjadi pasal Raperda. Sebagaimana dipaparkan dalam tinjauan kelompok, proyek tatanan negara ini perlu ditelaah lebih dalam, mulai dari isi publikasi ilmiah.
“Karena berdasarkan penelitian kami, ada konflik antara analisis SWOT dengan visi dan tujuan Raperda. “Untuk judulnya, perlu dipertimbangkan untuk diubah dan fokus pada perlindungan petani tembakau”, harap Mas Iin.

“Berdasarkan penelaahan yang nyata terhadap isi rancangan Raperda yang dimaksud, maka perlu dilakukan penyempurnaan konstruksi paradigma dan penyempurnaannya, dimulai dengan penelaahan pasal-pasal dan pasal-pasal Raperda,” tambahnya.

Putra mantan Gubernur Sidoarjo itu menegaskan, Komisi B DPRD Jatim memandang perlu meminta waktu lebih banyak untuk membahas raperda ini, mengingat berbagai usulan dan kontribusi serta hasil rapat pendahuluan.

“Kami minta DPRD Jatim menunda jadwal laporan Ketua Komisi B,” kata Iin.
Sementara itu, Aliyadi Mustofa, Ketua Komisi B DPRD Jatim, mengatakan pihaknya meminta Banmu menunda laporan Raperda Komisi B soal tembakau.

Sebab, Raperda membutuhkan pembahasan lebih dalam dan membutuhkan masukan dari berbagai pihak.
“Intinya Raperda ini diharapkan bisa bergabung dengan petani tembakau.Jangan sampai malah sebaliknya, menguntungkan broker, pabrik, gudang, dll. Komisi meminta pimpinan DPRD membahas lebih dalam isi raperda ini yang sebenarnya sudah 80 persen rampung. Raperda ini inisiatif manajemen,” jelas pria asal Madura ini.

Diakui Aliyadi, perang tembakau di Jawa Timur selama ini kisruh. Mulai dari waktu tanam, pupuk, hingga harga panen, yang selalu bergantung pada sejumlah unsur.

“Harapan kami regulasi adalah mengatur reksa dana. Karena anggaran bagi hasil itu sebagian besar masuk ke instansi pemerintah yang tidak ada hubungannya dengan itu.

Secara terpisah, Adhy Karyono, Sekda Jatim, mengatakan menghormati Komisi B yang telah meminta waktu untuk meninjau ulang pertembakauan ini. Namun, pihaknya masih belum mengetahui alasan peninjauan kembali rencana Raperda Tembakau tersebut.

“Tapi kalau dilihat intinya, ini tentang memberikan perlindungan bagi petani tembakau, jadi tanggung jawab Pemprov sebagai penggagas,” pungkasnya. pun/rgo

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru