Tuesday, December 23, 2025
HomeHukumDigugat Panji Gumilang 5 Triliun, Mahfud MD: Perkara Enteng

Digugat Panji Gumilang 5 Triliun, Mahfud MD: Perkara Enteng

Digugat Panji Gumilang 5 Triliun, Mahfud MD: Perkara Enteng

Jakarta, Nawacita | Menko Polhukam Mahfud MD digugat Panji Gumilang triliunan rupiah, Mahfud menanggapi dengan santai gugatan yang dilayangkan oleh pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun terhadap dirinya. Bagi Mahfud, gugatan perdata dengan tuntutan membayar ganti rugi Rp 5 triliun itu merupakan perkara enteng.

“Saya juga belum baca dan tidak ingin baca apa isi gugatannya. Nanti saja kalau sudah kurang 10 menit (sebelum sidang dimulai), itu nanti saya baca. Itu kan urusan enteng aja,” kata Mahfud lewat sebuah video yang diunggah di akun Instagram resminya, dikutip Sabtu (22/7/2023).

Bahkan, Mahfud menyebut gugatan tersebut merupakan urusan “sepele” dan ia siap menghadapinya. “Kalau saya ditanya apakah saya siap untuk menghadapi gugatan itu, saya siap, tapi tidak perlu persiapan,” kata menteri senior di Kabinet Presiden Jokowi itu.

- Advertisement -
Panji Gumilang
Panji Gumilang

Mahfud menyebut, hukum itu ada logikanya dan hakim akan memberikan penilaian atas gugatan Panji tersebut.

“Oleh sebab itu, nanti kita ketemu di pengadilan aja,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Setelah berbicara dengan percaya diri soal gugatan tersebut, Mahfud lantas meninggikan suara dan mengangkat telunjuknya sembari memperingati Panji Gumilang. Ia menegaskan bahwa penindakan perkara dugaan tindak pidana terhadap Panji akan diteruskan.

“Tapi jangan lupa urusan tindak pidana yang didugakan kepada Pak Panji Gumilang harus diteruskan dan akan kita kawal,” kata Mahfud.

Baca Juga: Panji Gumilang Diperiksa soal Dugaan Ujaran Kebencian dan Hoaks

Bareskrim Polri kini sedang memproses perkara dugaan penistaan agama dan pencucian uang yang dilakukan Panji.

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 Juli 2023. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, Panji menganggap Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui berbagai pernyataannya di media selama ini. Panji pun menuntut Mahfud membayar ganti rugi secara materiel maupun imateriel.

“Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materiel sebesar Rp 5 dan imateriel sebesar Rp 5 triliun,” demikian bunyi petitum Panji. rpblk

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru