RDP Kelima kali Komisi C Minta Usaha Sarang Walet Kertajaya Segera ditutup
Surabaya, Nawacita – Usaha sarang walet menjadi polemik bagi warga perumahan Kertajaya Indah Blok F. Terhitung sudah beberapa kali di hearingkan di DPRD Surabaya. Mulai hearing di Komisi A, yang kemudian merekom melakukan penutupan terhadap usaha tersebut, selasa, (18/07)
Kendati sudah mendapatkan Rekom penutupan, anehnya polemik ini mencuat lagi, dan akhirnya dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan menghasilkan Rekom Perusahan itu harus ditutup pula bahkan Satpol PP akan mengawasi selama 30 hari kedepan
Baktiono, ketua Komisi C DPRD Surabaya mengatakan Terkait dengan adanya rapat dengar pendapat (RDP), antara usaha burung walet milik Bing Hariyanto perumahan Kertajaya Indah II, yang beperkara dengan tetangga sebelah persis yaitu Agus Hartono ini dasarnya adalah keputusan dari mahkamah agung untuk mencabut IMB rumah usaha, dan sudah tindak Lanjuti oleh DPRKPP kota Surabaya
“Sebenarnya simple sekali, dan sudah melakukan pendekatan kepada pemilik sarang burung walet agar segera pindah ke lokasi lain, bisa disamping atau dibelakang asal tidak di tempat itu, karena sudah dicabut IMB nya oleh Pemerintah Kota Surabaya dasarnya keputusan dari Mahkamah Agung yang dimenangkan sebelah rumahnya.” terangnya
Baca Juga : Komisi B Jadwalkan Tinjau Pelabuhan Branta
dengan pendekatan secara kekeluargaan nampaknya masih belum bisa dan pemilik sarang burung tetap melakukan kegiatan Usaha menurut informasi dari tetangga sebelah, malahan anggota komisi DPRD Kota Surabaya di kirimi kegiatan usaha burung wallet dan yang bersangkutan melapor kesana kemari yang punya sarang burung wallet.
“Untuk itu, komisi C DPRD kota Surabaya untuk mengundang kesekian kalinya, kami tegaskan sekali lagi untuk menjaga kewibawaan pemerintah kota, walikota serta DPRD Kota Surabaya.
” Maka kami putuskan, agar segera dihentikan serta diawasi Satpol PP Surabaya mulai besok hari rabu secara terus menerus selama 30 hari kerja, kalau sampai tetap melakukan aktivitas, maka Satpol PP Surabaya harus segera menghentikan.” ucap Sekretaris Komisi C DPRD kota Surabaya
kesimpulan berikutnya menurut utusan dari pemilik burung wallet tidak melakukan usaha, tetapi apa yang disampaikan oleh Pemerintah Prov. Jawa Timur, untuk memenuhi Izin Dasar itu harus ada Tiga : Persyaratan yaitu IMB Rumah Usaha, SLF, KLH, salah satu tidak memenuhi Syarat.
Baca Juga : Komisi C kembali Gelar RDP terkait Polemik Usaha Sarang Walet, Baktiono : Pemkot Tidak Fair
“Maka kami menginginkan segera untuk dicabut ijin usaha juga, kalau dari Pemerintah Provinsi Jatim sudah tidak memenuhi, salah satu ijin dasar yaitu dengan dicabutnya IMB Rumah Usaha.” tandasnya


