Tuesday, December 23, 2025
HomeDAERAHJATIMSelama MPLS, Dikbud Kota Mojokerto Melarang Adanya Perundungan di Sekolah

Selama MPLS, Dikbud Kota Mojokerto Melarang Adanya Perundungan di Sekolah

Selama MPLS, Dikbud Kota Mojokerto Melarang Adanya Perundungan di Sekolah

Mojokerto, Nawacita – Setelah acara pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Alun-alun Wiraraja Kota Mojokerto, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P dan K) Kota Mojokerto mengumumkan larangan terhadap praktik perundungan atau bullying selama pelaksanaan MPLS.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Amin Wachid mengatakan, perubahan telah terjadi dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) mulai hari ini, di mana MPLS diadakan secara bersamaan di tingkat PAUD, SD, SMP Negeri, dan swasta.

“Selama MPLS, peserta didik baru akan diperkenalkan dengan lingkungan sekolah baru mereka masing-masing. Durasi MPLS untuk SMP adalah tiga hari, sementara MPLS untuk SD berlangsung selama dua pekan,” ucap, Senin (17/7/2023).

- Advertisement -

Kebijakan ini diberlakukan dengan tujuan untuk sepenuhnya melaksanakan transisi dari tingkat PAUD ke SD sesuai arahan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto telah mengadakan pertemuan dengan seluruh Kepala TK dan guru kelas I SD. Pertemuan tersebut bertujuan untuk memberikan sosialisasi dari Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Provinsi Jawa Timur mengenai pelaksanaan MPLS.

“Mengapa aturan MPLS untuk tingkat SD dua minggu? Hal ini dikarenakan siswa-siswa tersebut sebelumnya berasal dari tingkat TK, di mana pengalaman bermain lebih dominan daripada situasi belajar yang lebih formal di tingkat SD. Oleh karena itu, diperlukan penekanan perhatian khusus dalam memperkenalkan mereka dengan lingkungan pembelajaran baru,” ujarnya.

Menurutnya, aturan ini sesuai dengan aturan nasional dan juga bertujuan untuk mencegah praktik perundungan dan bullying. Penting untuk diingat bahwa pencegahan perundungan tidak hanya berhenti pada teori, tetapi harus dijamin melalui tindakan konkret yang sesuai dengan situasi masing-masing di sekolah.

“Demi mencegah terjadinya perundungan, sekolah dilarang memberikan tugas atau menggunakan atribut yang tidak terkait dengan aktivitas pembelajaran,” tegasnya.

Selain itu, kegiatan MPLS akan dilakukan selama jam pelajaran dan berlangsung di lingkungan sekolah. Jika ada kasus perundungan atau bullying yang ditemukan, tindakan sanksi akan diberlakukan.

“Semua sekolah juga mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 mengenai Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Dalam kegiatan tersebut, boleh melibatkan kakak kelas, misalnya untuk menyambut adik-adik mereka. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan menghindari adanya tindakan perundungan,” katanya.

Perlu diketahui bahwa sebanyak 2.778 siswa baru dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Swasta di Kota Mojokerto mengikuti acara Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan Doa Bersama yang dipimpin oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru