Pemkot Surabaya beri pengurangan BPHTB 40 persen di HUT Ke-78 RI
Surabaya, Nawacita – Pemkot Surabaya memberikan diskon BPHTB hingga 40% mulai 12-31 Juli 2023. Pemberian pengurangan BPHTB pada Hari Kemerdekaan RI ke-78 bertujuan merelaksasi beban masyarakat pasca Pandemi Covid-19. Dilaksanakan sesuai Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2023.
Kepala Bapenda Kota Surabaya, Hidayat Syah menyatakan pengurangan BPHTB berdasarkan Permendagri No. 27/2021.
“Perizinan dapat dipercepat dan sanksi administrasi BPHTB dikurangi, diberikan keringanan atau dibebaskan,” ujar Hidayat di ruang kerjanya, Rabu (12/7/2023).
Baca Juga : Insentif RT, RW dan LPMK Bebani Dakel, Komisi A : Kembalikan Saja ke Bagian Kesra Pemkot Surabaya
Pemberian pengurangan BPHTB diberikan kepada wajib pajak individu dan badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan melalui alih hak, baik jual-beli maupun non jual-beli.
Contohnya adalah hibah, warisan, hibah wasiat, tukar menukar, pemasukan perseroan/badan hukum lain, pemisahan hak berakibat peralihan, putusan hakim dengan kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, hadiah, pemberian hak baru karena kelanjutan, dan pemberian hak baru diluar pelepasan hak.
Masyarakat yang mengalami kesulitan dapat mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah Surabaya di Jl. Jimerto 25-27.
Baca Juga : Komisi B : Pemkot Surabaya Terkesan Membiarkan Lawson Beroperasi Tanpa dilengkapi IMB
Hidayat mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program ini untuk membantu warga Surabaya. Pemkot Surabaya harap masyarakat manfaatkan program Pengurangan BPHTB sejak Juli 2023.” pungkas Hidayat
dn



