Fasilitas Pembuangan Sampah Tidak Ada, Wonosalam Darurat Sampah
Jombang, Nawacita – Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang merupakan daerah yang berada di lereng Gunung Anjasmoro. Kondisi alamnya yang masih terjaga dan keaneka ragaman hayati yang masih banyak dijumpai membuat kawasan Wonosalam sering kali menjadi jujukan para wisatawan. Namun sangat ironis jika tidak dimbangi dengan fasilitas penunjang, seperti tempat pembuangan sampah (TPS) yang sama sekali belum tersedia di Kecamatan Wonosalam.
Aktivis Ecological Observation Wetlands Conservation (Ecoton) Amiruddin Muttaqien menilai, bahwasannya pemerintah daerah ataupun pemerintah desa itu belum menjalankan amanah undang-undang secara sepenuhnya, karena dalam Peraturan Pemerintah No 81 tahun 2012, disebutkan bahwa pengelolah kawasan pemukiman atau yang bisa dikatakan itu kepala desa atau pemerintah desa dan juga pemerintah kabupaten/kota itu harusnya wajib melakukan kegiatan pemilihan dan pengumpulan – pengumpulan sampah pada sumbernya.
“Dari hasil observasi dilapangan, memang di kecamatan Wonosalam ini pelayanan pengelolaan sampah belum ada, jadi di beberapa titik di Kecamatan Wonosalam itu masih ditemukan sampah yang dibuang sembarangan oleh masyarakat di pinggir jalan dan di sungai. Cukup ironis memang, terutama sampah – sampah popok yang masuk dalam kategori residu yang tidak bisa dicampur dengan sampah yang lainnya itu masih dibuang sembarangan di Sungai-sungai di Wonosalam. Hal tersebut menandakan bahwa amanah peraturan pemerintah dan undang – undang masih belum dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang,” katanya, Selasa (4/7/2023).
Amir (sapaan akrab, red) menjelaskan, Pemerintah Jombang sebelumnya juga mempunyai program kampanye dan sosialisasi yang telah di atur dalam peraturan bupati Jombang No. 56 tahun 2022 tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. “Meskipun ini masih baru atau sudah berjalan setengah tahun, tetapi belum kelihatan upayanya dari Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Lingkungan ini untuk melakukan sosialisasi dan memberikan informasi atau mengedukasi masyarakat, termasuk memberikan papan-papan himbauan informasi kepada masyarakat,” terangnya.

Menurutnya, keberadaan tempat sampah di Kecamatan Wonosalam sangat penting karena terkait dengan pengembangan kawasan wisata. Dengan tidak adanya tempat pembuangan sampah yang ada di kecamatan Wonosalam itu kan memberikan dampak yang luar biasa terhadap timbulan sampah yang setiap hari semakin banyak di kecamatan Wonosalam.
“Dalam Peraturan Bupati itu kan sudah dijelaskan terkait pembatasan penggunaan plastik sekali pakai yang bukan hanya berlaku untuk toko-toko, pasar, cafe, tetapi juga tempat-tempat wisata-wisata alam. Dengan tidak adanya fasilitas tempat pembuangan sampah, pemerintah terkesan seperti tidak menyiapkan toilet. Jadi orang disuruh datang ke Wonosalam berwisata tapi tidak ada toiletnya untuk mereka membuang sampah,” ungkapnya.
Amir menegaskan, berbicara tentang kesadaran masyarakat yang minim itu karena informasi atau pengetahuan terkait masalah sampah ini memang belum banyak diterima oleh masyarakat. Selain itu, fasilitas yang belum tersedia menjadikan orang hanya diminta untuk tidak membuang sampah sembarangan, orang diminta untuk mengurangi penggunaan plastik, tapi fasilitas-fasilitas yang terkait masalah sampah itu tidak disiapkan tidak diimbangi itu juga akan menjadi menjadi masalah.
“Ada hak masyarakat yang tidak terpenuhi oleh pemerintah terkait pelayanan pengelolaan sampah, karena di dalam undang-undang Nomor 18 tahun 2008 ini di jelaskan bahwa setiap orang itu berhak mendapatkan pelayanan pengolahan sampah dari pemerintah. Maka dengan itu Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Lingkungan Hidup ini harus memberikan fasilitas dan informasi sosialisasi kepada masyarakat, mungkin bisa melalui kerjasama dengan pemerintah desa terkait masalah sampah ini,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan RTH Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, M. Amin Kurniawan membenarkan bahwa di Kecamatan Wonosalam memang belum mempunyai fasilitas tempat pembuangan sampah.
“Di RTRW kami, kemudian kami juga sudah buat SK Sanitasi dan Masterplan sampah yang sudah kami tetapkan, memang ada lokasi prioritas yang ditetapkan terkait layanan persampahan, tetapi kami sangat terbatas oleh sumberdaya untuk melayani sampah. Dari 306 desa di Kabupaten Jombang, kami baru mencapai 43 persen, sisanya 57 persen masih di buang sembarangan, termasuk di kecamatan wonosalam,” ucapnya.
Amin mengatakan, dalam rencana penataan tata ruang, pihaknya akan mencoba membuat prioritas kembali di beberapa tempat. Selain berbicara kepadatan penduduk yang harus dipertimbangkan juga adalah kawasan wisata. di Jombang sendiri wisatanya sangat beragam, mulai dari wisata religi dan wisata alam, termasuk di Wonosalam yang paling banyak wisatanya.
Baca Juga: Libur Idul Adha, Kunjungan Wisata di Mojokerto Mengalami Kenaikan
“Untuk pembangunan TPS3R tahun depan yang kami prioritaskan dulu di Wonosalam. Nantinya semua bangunan fisik berserta perlengkapannya akan kami hibahkan ke KSR, disamping kewajiban kami, kita juga akan melakukan pendampingan. TPS3R ada proses pengolahan dan pemilahan, nantinya residunya yang kami harapkan di buang ke TPA, kontainer dan pengambilan residu akan menjadi tanggung jawab kami, jadi DLH akan memberikan layanan sampah disana,” ujarnya.
Terkait anggaran pihaknya masih belum menetapkan, karena pagu anggaran 2024 belum dan masih proses. Tapi kisaran di TPS3R yang lain sekitar Rp 500 – 600 juta. Untuk rencana pembangunan sekitar bulan Agustus tahun 2024 akan di bangun di Kecamatan Wonosalam.
“Kalau memang kebutuhannya mendesak, kami dari pihak DLH sendiri dalam waktu dekat atau akhir tahun nanti akan memberikan satu kontainer untuk ditempatkan di satu titik yang biasanya sering digunakan oleh masyarakat untuk membuang sampah,” tukasnya.
Sebelumnya sudah di usulkan ke pusat untuk membuat TPS3R di Kecamatan Wonosalam, namun ada beberapa kendala seperti kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi.


