Home DAERAH JATIM KPU Mojokerto Temukan Indikasi 7 Bacaleg Ganda

KPU Mojokerto Temukan Indikasi 7 Bacaleg Ganda

0
KPU Mojokerto Temukan Indikasi 7 Bacaleg Ganda
Saat penyampaian vermin, KPU Kabupaten Mojokerto temukan indikasi bacaleg ganda. (Foto : dok.KPU Kabupaten Mojokerto)

Mojokerto, Nawacita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menemukan ada tujuh nama bakal calon legislatif (bacaleg) terindikasi diusung oleh dua partai yang berbeda alias bacaleg ganda.

Hasil temuan ini didapatkan KPU Mojokerto dari proses verifikasi administrasi (vermin) bacaleg pada 15 Mei-23 Juni 2023. Temuan ini turut menjadi laporan pada penyampaian berita acara hasil verifikasi administrasi dokumen pada Minggu (25/6/2023).

Divisi Teknis KPU Mojokerto Achmad Arif menyebutkan, dari ketujuh bacaleg ini, tiga di antaranya berstatus ganda eksternal. Artinya, satu nama bacaleg diusung oleh dua partai politik (parpol) berbeda.

“Dari ketujuh bacaleg, ada tiga orang termasuk ganda eksternal. Tiga orang ini diusung dua partai untuk mencalonkan diri di dua daerah,” ujarnya, Selasa (27/06/2023).

Dari tujuh bacaleg ada yang mendaftar di luar daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Mojokerto. Arif mengatakan, dari hasil vermin juga ada bacaleg yang terindikasi ganda internal.

“Ganda internal berarti seorang bacaleg diusung oleh satu parpol untuk bertarung di dua dapil berbeda di wilayah Kabupaten Mojokerto. Untuk diketahui, ada lima dapil untuk wilayah Kabupaten Mojokerto,” ucapnya.

Terkait suara ganda, Arif belum buka suara tentang siapa bacaleg yang terindikasi ganda internal maupun ganda eksternal itu. “Dari incumbent ada, dari bacaleg yang pertama kali ikut kontestasi juga ada,” katanya.

KPU Kabupaten Mojokerto sudah menyerahkan berkas dari bacaleg yang terindikasi ganda ini kepada parpol terkait. Nantinya, KPU menunggu parpol mana yang menjadi bacaleg yang bersangkutan.

Perbaikan berkas ini dibuka sejak 26 Juni-9 Juli 2023, pukul 23.59 WIB. KPU Kabupaten Mojokerto sendiri membuka perbaikan terhadap berkas bacaleg yang statusnya belum memenuhi syarat (BMS). Fio Atmaja

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here