Wednesday, December 24, 2025
HomeHukumPungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK Diduga Demi Alat Komunikasi

Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK Diduga Demi Alat Komunikasi

Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK Diduga Demi Alat Komunikasi

Jakarta, Nawacita | Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut pungli Rp 4 miliar di rutan KPK terjadi diduga agar para tahanan bisa memiliki alat komunikasi. Diketahui, alat komunikasi merupakan salah satu barang terlarang di dalam rutan.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa rutan itu tempat yang terbatas, terbatas tentang komunikasi, tentang fasilitas dan lainnya. Untuk dapat fasilitas-fasilitas itu, ada duit masuk yang mestinya tidak boleh bawa duit, tapi untuk memasukkan duit itu butuh duit. Atau tidak boleh berkomunikasi, untuk kemudian butuh komunikasi, alat komunikasi masuk itu butuh duit. Nah di sekitar itu pungutan liar terjadi,” ujar Ghufron dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).

Namun Ghufron menyebut semua itu masih dugaan sementara. Pihaknya akan menyelidiki lebih jauh soal dugaan tersebut. Termasuk menyelidiki dugaan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam pungli tersebut.

- Advertisement -
ilustrasi rutan KPK
ilustrasi rutan KPK

“Sekali lagi ini semua masih dugaan, mohon beri waktu ke kami untuk lakukan lidik (penyelidikan). Nanti pada tahap berikutnya akan kami sampaikan ke masyarakat,” kata Ghufron.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron angkat suara soal dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang nilainya diduga mencapai Rp 4 miliar. Ghufron mengaku menyesali hal tersebut. Meski demikian, Ghufron juga memahami insan KPK merupakan manusia yang tak luput dari dosa.

“KPK memahami bahwa Insan KPK merupakan manusia yang memungkinkan salah. Maka kami membangun integritas KPK secara kelembagaan atau institusionalitas, bukan secara personal,” ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).

Ghufron memastikan, setiap kesalahan yang dilakukan insan KPK akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pungli di rutan KPK.

Baca Juga: KPK Sebut Dugaan Korupsi di Kementan Terkait Penempatan Pegawai

“Personal KPK bisa salah, namun kami pastikan setiap kesalahan tersebut akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami memastikan insan KPK yang bermasalah akan ditindak secara tegas. Inilah komitmen KPK membangun integritas KPK secara institusional bukan sekadar personal,” kata Ghufron.

Senada dengan Ghufron, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa menyebut petugas di rutan KPK cabang Jakarta Timur bukan hanya pegawai KPK. Namun terdiri juga dari pegawai lain di luar insan KPK.

“Dimana dalam pengelolaan rutan, selain pihak internal KPK, yaitu Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan Biro Umum, juga pihak eksternal sebagai pengampu, yaitu Ditjen Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM,” kata Cahya dalam jumpa pers bersama Ghufron. lptn6

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru